Proyek Janggal, Penataan Kawasan Taman Anggrek?

Jambi- (harianmetropolitan.co.id)- Proyek penataan kawasan Taman Anggrek Provinsi Jambi di tahun 2018 kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Maklum, sejak selesai di kerjakan, proyek tersebut belum bisa di nikmati. Malah, kawasan Taman Angrek masih di pagari atap seng. Tentu timbul pertanyaan, ada apa?.

Usut punya usut, “bau amis” pelaksanaan proyek penataan kawasan Taman Anggrek, mulai terkuak. Dugaan perencanaan dan pengerjaan proyek tidak sesuai spek langsung di bantah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dianto. Padahal, fakta di lapangan, kondisi jembatan kawasan Taman Anggrek, sudah goyang. “Cuma goyang pada bagian penyangga saja, dan di khawatirkan membahayakan pengunjung,”ucap Dianto berkelit dan terkesan plin-plan, saat di konfirmasi awak media, usai melantik ASN eselon III dan IV, Rabu 20 Februari 2019 lalu.

Kejanggalan dalam pengerjaan proyek kawasan Taman Anggrek, semakin ketara, kala anggota DPR RI komisi V, H. Bakri, mengkritik pengerjaan jembatan Taman Anggrek, usai melakukan peninjauan, seperti di kutip dari laman media Kajanglako.com, edisi Selasa 8 Januari 2019 lalu. Bakri sangat prihatin karena kondisi jembatan sudah goyang, dan letaknya terlalu tinggi. Ironisnya, lantai hanya terbuat dari kayu. Bakri pun menuding, proyek tersebut asal jadi.

Data di peroleh redaksi harianmetropolitan mencatat, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, telah menggelontorkan pagu anggaran untuk proyek kawasan Taman Anggrek  dan Taman Mayang Mangurai Provinsi Jambi tahun 2018 lalu senilai Rp7.106.000.000. Proyek bernilai fantastis tersebut berhasil di menangkan PT.Global Pratama Indonusa, dengan harga penawaran senilai, Rp6.731.360.000.

Selain dana dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ternyata Pemerintah Provinsi Jambi juga turut menggelontorkan anggaran penataan kawasan kantor Gubernur Jambi  tahun 2018, yang nota benenya berada di kawasan Taman Anggrek (satu wilayah-red), dengan pagu dana senilai Rp 2.200.000.000. Proyek itu di menangkan Cv. Puspa Sari dengan harga negosiasi Rp 2.082.988.076,20.

Sayangnya, publik tidak tau apa saja item pekerjaan yang di bangun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi dan dana Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bahkan, saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Fauzi hendak di konfirmasi, Kamis 21 Februari lalu, tidak di kantor. Hal serupa terjadi, saat  Fikri, selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penataan  kawasan Taman Anggrek hendak di konfirmasi.

Banyaknya kejanggalan dalam proyek penataan kawasan Taman Anggrek, seharusnya membuat aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai, proyek yang di gadang- gadang menjadi icon wisata, malah tidak bisa di manfaatkan. Simak hasil investigasi redaksi harianmetropolitan.co.id berikutnya.

Laporan : Novalino
Editor : Redaksi

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version