Sekda Lingga Hadiri Workshop WBK dan WBBM

harianmetropolitan.co.id, Lingga – Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram, menghadiri workshop penguatan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, reformasi birokrasi, dan zona integritas (WBK/WBBM) yang digelar Pemprov Kepri, di Hotel Sahid Batam, Kamis, 16 Mei 2019.

Kegiatan Workshop tersebut menghadirkan langsung nara sumber dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni Ibu Hatni, selaku Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi dari Deputi
Reformasi Birokrasi dari Kementerian PAN-RB.

Kegiatan ini mengikutsertakan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan
pemerintah kabupaten Lingga dan pemerintah kabupaten Anambas. Khusus dari Pemkab Lingga, hadir sebanyak 17 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari peserta Sakip lima belas (15) orang, sembilan (9) orang untuk reformasi birokrasi dan tiga (3) orang untuk zona integritas.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk penguatan Peraturan Presiden RI No.29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sehingga seluruh rangkaian kegiatan sistematik dan alat, maupun prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuhan, pengumpulan data, pengelompokan, pengikhtisaran serta pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penguatan ini nantinya, kinerja atau keluaran hasil dari kegiatan atau program yang telah dan hendak dicapai, sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kuantitas, bisa lebih terukur.

Kepala Biro Organisasi dan Korpri Provinsi Kepri, yang juga Ketua Tim Reformasi Birokrasi Provinsi Kepri, Ani Lindawaty,
mengharapkan, nantinya semua OPD di lingkungan Pemkab/Pemko Provinsi Kepri, laporan kinerjanya benar-benar bisa terukur, tepat , jelas, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabakan.

Selain itu, ia berharap, agar nantinya tujuan akhir dari nilai laporan kinerja dapat
berubah ke arah yang lebih baik.

Sementara itu narasumber dari Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB menyampaikan bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah agar bisa tercipta Good Governance sesuai Inpres No.7 tahun 1999 tentang akuntabilitias kinerja instansi pemerintah, maka orientasi / sasaran kedepan harus bersih dari KKN, pelayanan publik berkualitas dan kapasitas serta akuntabilitas kinerja menjadi lebih tinggi.

Baca Juga :   Rahma dan Risma 50 Perempuan Terpilih Yang Berpengaruh Di Indonesia Melawan Covid 19

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya merasa saat ini komitmen pemerintah daerah terkait ketiga hal tersebut dirasakan masih lemah, hal itu dibuktikan dengan belum adanya reformasi birokrasi di daerah.

Untuk itulah, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, berdasarkan Perpres RI No. 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka instrumen dalam penyusunan anggaran Sakip harus terintegrasi, mulai dari rencana strategis, perjanjian kinerja, pengurusan kinerja, pengelolaaan data kinerja dan pelaporan kinerja, hingga review serta evaluasi kerja.

Agar tercipta iklim reformasi birokrasi di daerah, maka delapan (8) area perubahan bisa diimplementasikan di daerah, jika ada komitmen yang tinggi untuk melakukan perubahan.

Untuk itu, instrumen ataupun areanya harus disiapkan, yakni membentuk tim reformasi birokrasi, menetapkan road map, menerapkan manajemen berbasis kinerja, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan.

Penulis : Sarwanto

Telah dibaca 437 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan