Rugikan Negara, Kapal Penyeludupan Rokok Ilegal Ditangkap

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Beredarnya rokok “ilegal” di Kabupaten Karimun membuktikan bahwa bisnis tersebut mengguntungkan. Bahkan, para penyeludupan rokok ilegal tersebut terbilang cukup berani lantaran membawa barang tersebut dengan nilai milyaran rupiah. Fantastis bukan?.

Seperti yang terjadi Minggu 2 Juni 2019 lalu. Pihak Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap kapal KM. Sinar Matahari  diketahui memuat rokok ilegal di Perairan Pulau Nipah, karena tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Saat dilakukan penegahan, KM. Sinar Matahari sedang melakukan Shep to shep (STS) dengan empat High Speed Craft (HSC) hingga akhirnya, ditegah oleh kapal Wiro dan Tiger milik Bea dan Cukai, seperti dilansir dari kumparan.com.

Dalam keterangannya, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan, saat akan dilakukan penegahan kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri menuju Perairan Internasional.

“Kita sempat melakukan tembakan peringatan untuk menghentikan empat unit speed tersebut yang mencoba melarikan diri,” terang Agus.

Setelah dilakukan penegahan, diketahui kapal yang berasal dari Jurong, Singapura itu memuat sebanyak 297 karton rokok merek Lufman.

Setelah diperiksa KM. Sinar Matahari itu memuat 297 karton rokok impor merek Lufman tanpa dilengkapi dokumen Kepabaeanan.

Sebelumnya, KM. Sinar Matahari sudah pernah dilakukan penegahan, namun saat itu dalam kondisi tidak membawa muatan dan belum dapat dibuktikan pelanggaran kepabeanannya.

“Pada 22 Maret 2019 lalu KM. Sinar Matahari ini sudah pernah kita tegah namun belum bisa kita buktikan pelanggaran Kepabeanannya. Meski begitu ditemukan pelanggaran aturan pelayaran sehingga dilakukan serah terima ke KSOP Tanjungbalai Karimun,” ungkapnya.

Diperkirakan nilai barang muatan tersebut mencapai Rp1.143.450.000, dengan kerugian negara senilai Rp2.658.150.000.

Berkaca dari persoalan di atas, sudah seharusnya pihak bea cukai lebih bekerja keras mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun, agar tidak merugikan negara.

Baca Juga :   Ketum KAHMI Imbau Pemkab Anambas Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Laporan: N. Lubis

Editor: Redaksi

Telah dibaca 696 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan