Kapolsek B.Timur Turun Tangan Tangani Karhutla

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Kapolsek Bunguran Timur, Kompol M Sibarani beserta anggota turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, Sabtu 10 Agustus 2019.

Kompol M Sibarani mengatakan, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian, apalagi saat ini sudah mulai musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi.

Untuk itu, Kompol M Sibarani menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

“Saya sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk bersama aparat unsur muspika setempat, agar mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” katanya

Kompol M Sibarani menjelaskan, pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar rupiah.

Laporan : SL

Telah dibaca 842 kali

Bagikan
Baca Juga :   Gubernur Jambi : Rekomendasi Pansus DPRD, Untuk Tingkatkan Kinerja Pemprov

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan