Hebat, Pokja IV ULP Muarojambi  Atur Pemenang Lelang, Aparat Tutup Mata?

harianmetropolitan.co.id, Muarojambi-–  Proyek  Pembangunan Jalan  Rabat Beton Menuju SDN 224 Desa Awin Jaya tahun anggaran 2019 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Sei. Terap (Lanjutan), diduga sarat kepentingan. Pasalnya, proses lelang proyek bernilai milyaran rupiah tersebut, mengangkangi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan Direktur CV. Dita Karya Mandiri, Suheri Edyson, saat ditemui di kantornya, Rabu 14 Agustus 2019.

Suheri bercerita, perusahaan miliknya telah mengikuti prosedur lelang sesuai amanat perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dengan harga penawaran terendah. Namun, pihak Pokja IV  menggugurkan  Cv. Dita Karya Mandiri, pada saat evaluasi teknis dengan alasan jangka waktu pelaksanaan yang ditawarkan tidak menggambarkan penguasaan pada pekerjaan pada metoda pelaksanaan yang dibuat.

Ironisnya, pihak Pokja IV ULP Muarojambi tidak mengundang CV. Dita Karya Mandiri untuk melakukan klarifikasi kelengkapan dokumen.

Berbagai dugaan maladministrasi yang dilakukan Pokja IV tentu menambah daftar hitam buruknya pelayanan ULP Kabupaten Muarojambi, dibawah pimpinan Sabrinal. Meski sudah sering didemo  masyarakat karna  tidak transparan dalam proses lelang, tidak membuatnya gentar. Sepertinya, hal ini disebabkan oleh faktor kedekatannya dengan sang Bupati Maurojambi, Masnah Busro.

Tudingan adanya pengaturan pemenang lelang mulai mencuat saat salah satu rekan CV. Dita Karya Mandiri mengalami kejadian serupa. Dalam proyek Pembangunan Jalan  Rabat Beton Menuju SDN 224 Desa Awin Jaya, Cv. Bintang Mega Karya juga digugurkan dengan alasan daftar peralatan yang ditawarkan tidak terklarifikasi, metoda pelaksanaan yang ditawarkan kurang menggambarkan penguasaan pada pekerjaan.

Padahal, saat itu, pihak kontraktor Cv. Bintang Mega Karya telah mengajak pihak Pokja IV untuk melakukan kroscek alat, namun pihak Pokja IV tidak mau melihat, dan menganggap semua sudah aman.

Baca Juga :   Mark Up Anggaran Proyek Taman Bermain Pantai Piwang?

Kini, proyek Pembangunan Jalan  Rabat Beton Menuju SDN 224 Desa Awin Jaya, dimenangkan oleh Cv. Dua Perkasa, dengan harga penawaran tertinggi senilai Rp956.202.724,85 dari HPS Rp999.231.823,07. Berbicara soal prinsip efisiensi anggaran, tentu kemenangan Cv. Dua Perkasa perlu dipertanyakan, apakah murni sesuai proses lelang, atau ada tekanan.

Pasalnya, sanggahan yang akan dilakukan oleh kedua peserta lelang yakni, Cv. Dita Karya Mandiri dan Cv. Bintang Maga karya menjadi bukti, ada praktek “culas” dalam proses lelang bernilai milyaran rupiah tersebut. Bahkan, Suheri berani menantang pihak ULP untuk buka-bukaan soal kelengkapan dokumen pemenang.

Sementara itu, Ketua Pokja IV, Diding Airlangga, memilih bungkam, saat dikonfirmasi media harianmetropolitan via pesan WhatsApp, Rabu 14 Agustus 2019. Padahal, pesan tersebut dibaca. Hal ini semakin memperkuat dugaan, tender proyek tersebut bermasalah. Sudah semestinya aparat penegak hukum mengambil langkah kongkrit, untuk masuk menelusuri dugaan permainan  dalam proses lelang Pembangunan Jalan  Rabat Beton Menuju SDN 224 Desa Awin Jaya. Bersambung.

 

laporan: Novalino

Telah dibaca 928 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan