Polisi Bekuk Jambret Modus Korban Bermain HP Saat Berkendara

Batam- (harianmetropolitan.co.id). Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat kawanan pelaku kasus penjambretan disertai pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Keempat orang pelaku yang diamankan tersebut menjalankan aksi kejahatannya di beberapa wilayah di Kota Batam,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan didampingi oleh Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dalam rilis tertulisnya yang diterima harianmetropolitan.co.id pada Selasa (8/10/2019).

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengutarakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang didasari dari dua Laporan Polisi yang diterima dari masyarakat.

Atas laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah di saat melihat orang bermain handphone dengan menggunakan kendaraan dan kemudian pelaku merampas dan mencuri barang tersebut,” terang Arie Dharmanto.

Dikatakan Arie, keempat orang tersangka yang diamankan ini saling berkaitan dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan tugas dan peran masing-masing.

“Ada yang berperan sebagai pengambil handphone, bagian penerima handphone, ada yang bertugas melakukan pencurian kendaraan bermotor dan ada yang berperan sebagai penerima hasil dari curanmor tersebut,” paparnya.

Arie menambahkan, keempat tersangka yang diamankan yakni RH alias Amek (22) yang berperan menjalankan aksinya sebagai pelaku penjambretan bersama pelaku lain berinisial MKS alias Jepon (21).

“Sedangkan untuk pelaku kasus curanmor yang diamankan berinisial AP alias Ucok (21) dan yang berperan sebagai penandah hasil curanmor adalah S alias Andi (29),” ujar Arie.

Arie mengutarakan, adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni berupa satu buah pisau berbentuk tongkat panjang 50 cm, satu unit hape merek Oppo warna merah, satu unit hape merek Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol.

Baca Juga :   Capai Target Vaksinasi, Optimalkan PPKM Mikro

Sementara itu, Erlangga menambahkan jika sebagian besar lokasi aksi yang dijalankan pelaku adalah di wilayah Batam Center, wilayah BCS Mall, Vihara Windsor, Hotel Merlin Pelita, dan di wilayah Baloi Center.

“Kendaraan yang digunakan oleh pelaku sendiri merupakan hasil dari kejahatan Curanmor,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini, lanjut Erlangga, Tim Jatanras masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat di dalam kasus ini. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 454 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan