Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI terhadap Kejati Kepri, KPK, BPK dan BPKP

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Pada perkara ini, MAKI mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon I yakni Kejati Kepri, termohon II yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK dan BPKP yang juga sebagai ikut termohon I dan II.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Guntur Kurniawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (14/10).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan sidang gugatan praperadilan tersebut sudah diputuskan hakim yang menangani perkara ini.

“Ya, sudah diputuskan. Dalam putusan tersebut, intinya adalah mengabulkan eksepsi atau sanggahan dari termohon II dalam hal ini KPK, dalam hal ini pemohon dinilai salah pihak (error in persona),” kata Santonius mengulang isi putusan yang telah dibacakan hakim di persidangan usai sidang digelar.

Santonius mengutarakan, dalam putusannya, hakim tunggal dalam mengabulkan eksepsi termohon II dengan mempertimbangkan bahwa terkait praperadilan yang diajukan pada Kejati Kepri yaitu masalah penghentian penyidikan secara diam-diam terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, belum ada peran serta KPK, sehingga dengan ditariknya KPK dalam gugatan ini menjadi error in persona.

“Jadi, dalam pokok perkaranya menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima dan pemohon membayar biaya sebesar nol atau nihil,” kata Santonius.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, menghormati dan menerima putusan hakim atas praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Kita menerima keputusan hakim tersebut,” kata Boyamin kepada wartawan.

Meski demikian, pihaknya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan yang sama ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan termohon hanya satu institusi yakni pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Baca Juga :   Bawa 6 Kilogram Sabu, Tiga Kuli Bangunan Terancam Hukuman Mati

“Kita akan ajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, nanti yang kita gugat hanya pihak Kejaksaan Tinggi saja, hanya satu,” ujar Boyamin.

Sekadar diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan MAKI karena menilai proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar tersebut hingga kini masih menggantung di Kejati Kepri setelah ditangani kurang lebih selama dua tahun.

Bahkan, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Rindu Sianipar).

Telah dibaca 395 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan