Langgar UU Pelayaran, Warga India ini Divonis Hukuman Percobaan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum Ravi Ranjam Kumar, nakhoda Kapal MT Arfa Oak berbendera Liberia yang menjadi terdakwa kasus pelayaran ini divonis hakim dengan hukuman percobaan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan,” terang majelis hakim yang dipimpin Admiral SH membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar pada Senin (14/10/2019) sore.

Selain hukuman badan, terdakwa yang merupakan warga negara India ini juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, barang bukti kapal beserta dokumennya dikembalikan ke pihak perusahaan Kapal MT Arfa Oak melalui terdakwa.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama lima bulan penjara dan hukuman membayar denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Dunan Simanjuntak menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri yang digantikan oleh Dicky Syahputra menyatakan hal yang sama.

Sekadar diketahui, Kapal MT Arfa Oak yang dinakhodai Ravi Ranjam Umar diamankan Kapal Patroli milik TNI AL saat berada di sekitar perairan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada sekitar bulan Februari 2019 lalu.

Kapal diamankan petugas karena diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SBP) dari instansi terkait saat memasuki wilayah perairan Indonesia. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 400 kali

Bagikan
Baca Juga :   Gubernur Kepri Keluarkan Edaran Larangan Pengangkatan Honorer

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan