Diterpa Isu Tak Sedap, Kajari Karimun Komitment Berantas Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Zakaria, sangat berkomitmen dalam menegakkan hukum bagi para pengedar atau penggunaan narkoba. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin 11 November 2019.

Komitment itu ia tunjukkan lewat penanganan 5 perkara kasus narkoba, yang para terpidananya dijatuhi hukuman mati.

“Saat ini ke-5 terpidana mati sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkama Agung Republik Indonesia dan pengajuan grasi. Kelima terpidana itu atas nama Tan Joni alias Aseng, Hendro Agus Prasetyo alias Aris bin Bambang Sugianto, Raja Syahrial Raja Muhazak alias Herman alias Wak ancap, dan Raja Padli bin Raja Sarkan alias Del dan Ayaam,” ucapnya.

Ia mengakui, beberapa waktu ini beredar informasi tidak benar tentang adanya dugaan jaksa meminta sesuatu dari para terpidana. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun ini menegaskan, bahwa opini itu sengaja dilontarkan untuk menekan jaksa agar memberi keringanan tuntutan.

“Saya pastikan, kami akan jalankan amanat undang-undang dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya. (*N.Lubis)

Telah dibaca 447 kali

Bagikan
Baca Juga :   Gubernur Kepri Tawarkan Potensi Wisata Alif Stone Natuna

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan