Kades Batu Gajah, Dipusaran Korupsi Dana Desa?

harianmetropolitan.co.id, Kampar— Langkah Masrul, bersama ke-lima rekannya, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, terlihat gagah, kala mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, kemarin sore. Ke-enam pria paruh baya tersebut membawa dokumen penting “penyalahgunaan” anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019, masa pimpinan Kepala Desa Batu Gajah, Junaidi.

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/17/proyek-desa-batu-gajah-proyek-siluman/

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/19/proyek-desa-langgar-aturan-kades-batu-gajah-kebal-hukum/

Mengenakan kemeja berwarna kuning lis coklat, Masrul tampil percaya diri menyerahkan dokumen kebagian pelayanan terpadu satu pintu. Saat itu, kedatangannya disambut baik petugas, Rosmiati. “Kami melaporkan masalah desa, karna ingin perubahan,” kata Masrul saat ditemui media harianmetropolitan.

(Masrul, warga Desa Batu Gajah, menyerahkan dokumen pada petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejari Kampar)

Didampingi rekan-rekanya, Masrul lugas becerita soal kebobrokan kinerja Kepala Desa Batu Gajah, Junaidi. Tidak transparannya sang kades dalam mengelola dana desa membuat sejumlah proyek pembangunan carut-marut. Ironisnya, sejumlah proyek dan kegiatan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Contoh, ditahun anggaran 2017, dana SILPA (Sisa lebih pembiayaan anggaran) Desa Batu Gajah sekitar Rp281 juta. Namun, memasuki tahun anggaran 2018,  dana SILPA itu “berkurang”. Bahkan, proyek drainase Rt 03/Rw 02 di tahun 2018 dipindahkan lokasinya seenak perut sang kades. Padahal, lokasi itu sudah disepakati saat rapat musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes). Kuat dugaan beberapa proyek itu tidak sesuai spek (bestek).

Parahnya, sejumlah perangkat Rt/Rw “masih” menerima gaji, sementara orangnya tidak ada, alias “fiktif”. Masrul mengaku, pihak Badan Permusyawaratan Desa Batu Gajah, sudah pernah menegur sang Kades, namun tak dihiraukan. Masrul pun menyayangkan respon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Febrinaldi Tridarmawan, dan Badan Inspektorat Kabupaten Kampar dalam menyelesaikan persolan ini.

Baca Juga :   Update Covid-19 di Natuna Per 4 Agustus 2021

Padahal, masalah dana desa  merupakan tanggung jawab Dinas PMD dan Inspektorat, sebagai instansi pengawas anggaran dan pembina desa. “Bukankah, setiap penggunaan dana desa dilakukan audit oleh Inspektorat?,” tanya Masrul heran.

Ia meminta, agar Bupati Kabupaten Kampar, Catur Sugeng Sutanto dapat mengevaluasi kinerja  bawahanya. “Kami sudah serahkan bukti, sebagai bahan bagi  kejaksaan. Kami harap laporan masyarakat ditindaklanjuti agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Masrul diamini ke-lima rekanya, sembari berpamitan dengan wartawan.

Kepala Seksi Intelijen  (Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Silfanus R. Simanulang menyambut baik laporan warga Desa Batu Gajah. Namun, ia harus berkoordinasi dengan Kajari terlebih dahulu. Maklum, dirinya baru menjabat. “Sementara hanya itu penjelasan saya,” ucapnya singkat.

Kini, bola panas ada ditangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Pelaporan terhadap Junaidi, harus menjadi atensi aparat penegak hukum, agar dana desa tidak di “korupsi”. Instruksi Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa harus dijalankan tanpa pandang bulu, agar tercipta pemerintahan bersih dan transparan.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Batu Gajah, Junaidi masih memilih Bungkam. Pejabat yang digaji dari uang pajak masyarakat ini sepertinya alergi terhadap wartawan. Berulang kali dikonfirmasi via telephon tidak pernah diangkat. Bahkan, pertemanan WhasApp diblokir.(*amri)

Telah dibaca 1644 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan