Polres Kampar Amankan Tiga Pelaku Judi Gelper

harianmetropolitan.co.id, Kampar – Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian atau Gelper jenis permainan ikan-ikan, disebuah warung di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin, 27 Januari 2020.

Tiga orang yang ditangkap yakni, RJ, JM dan TN yang merupakan warga setempat, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit mesin ikan-ikan, 1 unit chip coint dan uang tunai sebesar Rp 251 ribu.

Pengungkapan kasus itu berawal, saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai Cermin dan mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang tengah bermain judi Gelper jenis permainan ikan-ikan disebuah warung kopi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, Senin, 27 Januari 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi tim ditemukan tiga orang ini tengah melakukan permainan judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan.

Petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku judi permainan mesin ikan-ikan tersebut. “Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Penulis: Amri

Telah dibaca 494 kali

Bagikan
Baca Juga :   Saat Silaturahmi, Isdianto Terus Membangkitkan Potensi

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan