Pengungkapan Kasus 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Berawal Dari Kampar

harianmetropolitan.co.id, Kampar – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI serahkan pelimpahan tahap II, kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir ke Kejari Kampar.

” Benar hari ini Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima 5 orang tersangka yang berasal dari penyidikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ke 5 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap penyidikannya sudah P21 dan hari ini dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditingkatkan ditahap penuntutan,”  ujar Kajari Kampar Suhendri SH.MH, didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2019.

Dikatakan Suhendri, kelima tersangaka itu berinisial R, SY, S,B dan BA. Penangkapan pertama dilakukan oleh pihak Kepolisian dari Mabes Polri terhadap tersangka S pada 7 Oktober 2019 di Desa Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau.

Setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian menangkap tiga tersangka lain berinisial R, SY dan B di salah satu penginapan di Kota Pekanbaru, pada 8 Oktober 2019, dari keterangan kempat tersangka itu pihak kepolisian kembali menemukan satu tersangka lagi inisial BA diwilayah Indragiri Hilir pada 11 Oktober 2019.

“Dari kelima kurir tersangka ini didapatkan barang bukti sebanyak 29.000 kilogram (29 kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan logo burung hantu, minium dan berlogo kodok, Hari ini juga kita lakukan pemeriksaan kepada terdakwa, setelah kita teliti kita lakukan penahan terhadap 5 tersangka tersebut,” kata Suhendri.

Atas perbuatannya,tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mimimal 6 tahun, paling lama 20 tahun krungan, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Amri)

Baca Juga :   APBD-P Kepri 2019 Disahkan Sebesar Rp3.8 Triliun

Telah dibaca 2272 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan