Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kepulauan Anambas Soal Ranperda Perusahaan Daerah

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, 10 Februari 2020 kemarin.

Rapat paripurna itu membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda kabupaten layak anak, dan Ranperda kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Dalam paripurna itu Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera menjadi sorotan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) menjadi partai pertama yang memberikan pandangan. Fraksi BNI menyatakan, perusahaan ini harus menjadi mitra pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian ekonomi dan pendekatan bisnis.

“Ini hanya bisa dilakukan BUMD,” ujar Fahri Hidayat.

Fahri mengatakan, dalam pengelolaan BUMD Pemda akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kasusnya PP nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD yang dikatakan sebagai kitab suci bagi BUMD di seluruh Indonesia.

Kemudian pandangan dilanjutkan oleh fraksi PPP Plus. Juru bicara fraksi PPP Plus, Imran menjelaskan, bahwa Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera merupakan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.

“Untuk pengurus maupun struktur organisasi akan menyesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” tuturnya.

Perusahaan daerah pada periode kepengurusan pertama membuat perusahaan merugi, fraksi Karya Indonesia Raya memandang, hal ini harus dilakukan audit untuk diambil kesimpulan mengenai menageman yang lama.

Dikatakan Raja Bayu Febri Gunadian, setelah habis masa kepengurusan perusahaan daerah terkesan mati suri, sehingga Pemda tidak memberikan modal kembali.

“Kami meminta Pemda melakukan kajian akademik dan analisa mendalam soal perusahaan daerah tersebut,” ujar Bayu.

Baca Juga :   Datang ke Rumah Soerya, Ikatan Keluarga Masyarakat Bangka Belitung Nyatakan Dukungan

Penyampaian pandangan pun dilanjutkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Plus, Yusli YS, juga menyatakan, perusahaan harus sesuai dengan apa yang dibentuk, dan harus menjadi mitra Pemda, terutama penyelesaian ekonomi.

Setelah itu dilanjutkan, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Siti Bayu Khusnul Khotimah, berharap, agar perusahaan tersebut tetap berjalan, dan dikembangkan.

“Diharapkan kedepan pengelolaan perusahaan harus dengan tata kelola yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, bersependapat Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, dirubah perusahaan daerah menjadi perseroan daerah.

“Soal administrasi pengelolaan keuangan yang lama, dan untuk aset, tanggung jawab, pegawai, perjanjian, dari perusahaan lama akan berlaku ke perusahaan yang baru.”

Abdul Haris juga bersependapat, perusahaan menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian daerah terutama terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Maka dengan demikian seluruh fraksi-fraksi menyetujui Ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

Hadir dalam Paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala OPD, Forkompimda, Partai Politik, LSM, dan PKK Anambas.(Roza)

Telah dibaca 613 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan