Empat Perampok Nasabah Bank Divonis Hukuman Bervariasi

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Empat terdakwa kasus perampokan seorang nasabah Bank di Tanjungpinang dihukum majelis hakim dengan hukuman bervariasi.

Keempat terdakwa tersebut yakni Rusdi, Marsuk, Wahyuni Kurniawan dan Teguh. Hukuman tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/3).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Ramauli E Purba ini menyatakan menghukum terdakwa Rusdi dengan hukuman selama dua tahun dan empat bulan penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya dihukum lebih ringan yakni dengan hukuman masing-masing satu tahun dan sepuluh bulan penjara.

Dalam amar putusan hakim, kawanan pelaku perampokan ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Rusdi dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Sementara, tiga terdakwa lainnya dituntut JPU Sari Ramadhani Lubis dari Kejari Tanjungpinang dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, keempat terdakwa secara serentak mengatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU juga mengutarakan hal yang sama.

Sekedar diketahui, keempat terdakwa melakukan aksi perampokan kepada salah satu nasabah Bank (korban) di sekitar Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang sekitar awal bulan November 2019 lalu dengan modus gembos ban mobil.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol uang milik korban sebesar Rp 215 juta. Usai beraksi, para pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berada di sekitar KM 16, Kabupaten Bintan. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 341 kali

Bagikan
Baca Juga :   HUT ke 76, PGRI Cabang Kecamatan Lingga Gelar Beragam Lomba

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan