Dua Pelaku Curas di Bawah Umur Diamankan Polres Karimun

harianmetropolitan.co.id, Karimun – Dua gadis dibawah umur yakni NT (13) dan RK (15) kasus pencurian dan kekerasan (Curas)
diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai Karimun, pada Senin, 9 Maret 2020.

Kasatreskrim Polres Tanjung Balai Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan, dua gadis itu melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Kecamatan Karimun.

“Saat itu korban Curas sedang pergi berolahraga, dan dua gadis tersebut langsung melakukan aksinya dengan merusak pintu rumah,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa, 10 Maret 2020.

Heria menjelaskan, dalam aksinya dua gadis dibawah umur itu, berhasil mengambil uang sebesar Rp 20 juta, dan tiga buah cincin emas.

Heria menerangkan, ketika korban sampai dirumah melihat pendingin ruangan dalam keadaan hidup. Merasa curiga korban pun langsung masuk ke kamar guna mengecek keadaan rumah.

Setelah itu, dilihat uang sebesar Rp 20 juta dan tiga cincin emas yang disimpan dalam dompet telah kosong. Dijelaskannya, korban langsung melaporkan hak tersebut ke Polres Tanjung Balai Karimun.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka NT (13) di kediamannya pada Minggu, 8 Maret 2020, dan RKPD di kediamannya juga pada Senin, 9 Maret 2020.

Adapun Barang yang disita oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai Karimun dari tersangka ini, sebuah tas, uang sisa Rp 16 juta, dan sebuah parang. Dari aksi dua remaja tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.

Dari perbuatan tersebut, dua gadis itu dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (N Lubis)

Telah dibaca 254 kali

Bagikan
Baca Juga :   DPRD dan Pemko Tanjungpinang Tandatangani KUA-PPAS APBD-P 2019

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan