Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Jabung Barat

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bekerjasama dengan Kantor Wilayah BC Sumatera Bagian Timur berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Tanjung Jabung Barat, Kamis, 12 Maret 2020.

“Kurang lebih 30 koli yang kita amankan,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Minggu, 15 Maret 2020.

Heri menjelaskan, bahwa barang bukti dan pelaku berinisial M (supir) serta transportasi sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Jambi, pada Jumat, 13 Maret malam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, penindakan tersebut bermula
dari informasi masyarakat adanya pergerakan sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal. Saat itu juga tim P2 BC Jambi dibantu tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati sarana pengangkut yang diduga membawa BKC HT ilegal dan mengambil tindakan.

Dengan terbitnya Surat Bukti Penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, diduga sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Heri Kembali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman proses pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai guna proses lebih lanjut lagi. (Novalino)

Telah dibaca 441 kali

Bagikan
Baca Juga :   Bea Cukai Jambi Adakan Pelatihan Prosedur Ekspor

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan