SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

SOP Perlindungan Wartawan harianmetropolitan.co.id

PT. Media Metro Jaya Frastika  yang mengelola media siber harianmetropolitan.co.id menetapkan dan memberlakukan standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber harianmetropolitan.co.id sebagai berikut:

  1. PT. Media Metro Jaya Frastika memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber harianmetropolitan.co.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media siber harianmetropolitan.co.id diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.
  3. Surat panggilan kepada wartawan media siber harianmetropolitan.co.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber harianmetropolitan.co.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  5. Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan atau pemimpin redaksi.
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber harianmetropolitan.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Wartawan media siber harianmetropolitan.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media siber harianmetropolitan.co.id.
  9. Karya jurnalistik wartawan media siber harianmetropolitan.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  10. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Ditetapkan di : Natuna
Pada tanggal  : 21 Mei 2021

 

 

Roy Parlin Sianipar

Pimpinan Perusahaan