Melawan Lupa ! Apa Kabar Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM Natuna Pak Kajari ?

Natuna-(harianmetropolitan.co.id). Dua tahun berlalu. Kisah “garang” Kejaksaan Negeri Ranai mengungkap kasus “korupsi” penyertaan modal PDAM Kabupaten Natuna masih membekas di hati masyarakat. Kala itu, pemimpin redaksi media online harianmetropolitan.co.id pernah menulis kasus “korupsi” Penyertaan   modal PDAM Natuna senilai Rp.3.5 milyar, di berita harian nasional Jayapos, dengan judul, “Barang Bukti Sudah di Sita, TSK Kok Masih Abu- Abu ?”.

Dalam tulisan dua edisi itu, masyarakat kabupaten Natuna pesimis terhadap kinerja kejaksaan negeri Ranai. Pesimisnya masyarakat, akan “taji” kejaksaan Negeri Ranai, bukan tanpa asalan. Pasalnya, kasus ini terkesan di “angin- anginkan”.

Merasa institusinya menjadi sorotan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ranai, Syafri Hadi S.H, melakukan penggeledahan di kantor PDAM, Kamis pagi 24 Maret 2016 lalu. Saat terjadi penggeledahan, sejumlah petinggi  PDAM tidak masuk kantor. Salah seorang staff mengatakan, Direktur PDAM Suparman, sedang ikut kondangan di pulau Sedanau.

Di kawal aparat kepolisian bersenjata, kejaksaan Ranai tancap gas mengumpulkan barang bukti. Sesekali, sang kasi pidsus menyapa wartawan sembari berceletuk, “Kita buktikan, kasus ini tidak di angin -anginkan,”ucapnya.
Tidak lama kemudian, mobil- mobil mewah parkir di halaman  kantor PDAM. Sang Dirut Suparman yang kabarnya mengikuti kondangan, tiba- tiba muncul  mengendarai mobil sedan mewah merek Honda City berplat nomor, BP 1538 NY. Sang kabag umum, Hendro, juga tidak mau ketinggalan mengendarai mobil mewahnya.

Sesampai di kantor, Suparman terlihat murung, sembari membaca- baca bundelan- bundelan berkas, di kursi singgah sana sang kabag umum. Tidak banyak bicara, sesekali Suparman melihat- lihat proses penggeledahan berlangsung.

Agar proses penggeledahan berjalan lancar, Kasi Pidsus menyarankan, agar wartawan menunggu di kantor kejaksaan. “ Tunggu di kantor saja, nanti kita konfresi press”, katanya.

Setelah sekian lama menunggu, proses penggeledahan akhirnya selesai. Sejumlah document penting telah di sita, sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Sedih Hotel Harmoni Batam Ditutup

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ranai Syafri Hadi S.H dalam jumpa pressnya menyatakan, telah terjadi penggeledahan di kantor PDAM kamis 24 Maret 2016. “Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyertaan modal, bantuan dana hibah dari pemerintah Australia senilai Rp.3.5 Milyar tahun 2015,” Katanya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan sudah mendapatkan alat bukti, namun harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan BPK atau BPK-P, apakah ada kerugian negara atau tidak. Karena hasil penggeledahan, semua dokumet lengkap, dan jika di kalkulasikan pemakaian dana sesuai. Namun, kita harus dalami lagi, apakah ada laporan fiktif atau tidak.

“Kami juga tidak mau kasus ini berlarut- larut, karena merupakan  beban. Kalau sudah kita mulai berarti harus di selesaikan. Terkait kapan penetapan tersangka, kita harus menunggu audit BPK dulu. Nanti kita tetapkan ternyata hasil audit audit BPK tidak ada kerugian negara, gimana coba, ucap Syafri bernada sumbang.“Kemudian, tidak menutup kemungkinan, kita meminta dokumet di luar instansi PDAM, seperti di Bagian Ekonomi Pemkab Humas Kabupaten Natuna. Karena pemberian dana penyetaraan modal di bidang mereka.”

Dalam prosedur penegakan perkara tindak pidana korupsi, jika  suatu penanganan kasus naik ke tahap peyidikan dan telah di temukan cukup alat bukti, sejatinya penetapan tersangka sudah harus di lakukan. Namun, siapa calon tersangkapun , kejaksaan negeri ranai tidak tahu, ironis bukan?.

Ibarat merindukan sang bulan, begitulah istilah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna. Publicpun  menantikan  kepastian hukum akan penanganan  kasus ini. Jangan sampai terdengar kabar miring, di “86” ?. REDAKSI

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan