Kasus Perusda, Perampok Uang Rakyat, Gagal Sandang Gelar Koruptor?

Natuna-(harianmetropoliotan.co.id). Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Ranai-Kabupaten Natuna, Juli Isnur, mengungkap sejumlah kasus korupsi, di pemerintah Kabupaten Natuna dan Anambas, patut di acungi jempol. Tak tangung- tangung, dirinya menaikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi ketahap penyelidikan, meski baru menjabat seumur jagung, di wilayah Laut Sakti Rantau Bertuah.

Di tahap penyelidikan, Ia berupaya mengembalikan sejumlah kerugian negara, akibat ulah para “perampok” uang rakyat kelas elit tersebut. Sebutan populer masa kini, “tikus- tikus” kantor berdasi.

Awalnya, masyarakat pesimis akan kinerja Kejaksaan Negeri Ranai di bawah kepemimpinan Juli Isnur. Maklum, pemimpin terdahulunya, minim “gebrakan”. Namun, di tangan Juli, taji Kejaksaan Negeri Ranai kembali “tajam”.

Pengembalian uang negara itu, berasal dari kasus “korupsi” penyalagunaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2014-2016, yang melibatkan, jajaran Direksi dan Pengawas (korupsi berjamaah). Awalnya, kasus ini mencuat sejak Badan Inspektorat Kabupaten Natuna melakukan audit keuangan, senilai Rp1.2 Milyar lebih. Dari hasil audit, perusda  mengembalikan dana sekitar  Rp324jt.

Kemudian, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ternyata, masih ada temuan kejanggalan, seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan perjalanan dinas. Juli pun  meminta pejabat Perusda mengembalikan dana  sekitar Rp449jt. Sehingga, total pengembalian dari Rp1.2 milyar lebih, menjadi Rp774jt. Hal itu disampaikan Kajari, saat menggelar konfrensi pers, di ruang kerjanya, Selasa pagi, 22 Mei 2018 lalu. ” Kasus perusda ditutup,” ucap Juli, menyentak perhatian wartawan.

Situasi kala itu ribut tak karuan, lantaran Kajari di hujani pertanyaan. Wajar, pemberhentian kasus ini, membuat jajaran Direksi dan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tahun 2014-2016, “bernafas lega”. Bayang- bayang menyandang gelar koruptor kini pupus sudah.

Baca Juga :  3.884 Butir Ekstasi, Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

Bagi seorang perampok uang negara, “bebas” dari jeratan hukum, merupakan suatu prestasi, dimana banyak kasus korupsi, naik kepersidangan meja hijau, dan akhir kisahnya, berlabuh di balik jeruji besi.  Para jajaran Direksi dan Pengawas Perusda, patut mensyukuri nikmat tiada duanya ini.

Menurut Juli,  kasus itu dihentikan, berdasarkan surat edaran  jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut, kasus di hentikan, jika pelaku sudah mengembalikan kerugian negara. Namun, jika tidak ada niat mengembalikan, kasus naik ke tahap penyidikan.

Hal ini di nilai efektif memberikan efek jera, meski sejumlah masyarakat was-was, jajaran Perusda “merampok” uang rakyat lagi. Pasalnya, pengembalian anggaran sekitar Rp774jt itu, masuk kembali kerekening perusda. Kejadian ini mengingatkan kita akan pesan  Bang Napi dalam serial berita Sergap, program berita di stasiun televisi RCTI, tahun 2001-2007 lalu.

Kala itu, Bang Napi menyampaikan, “kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi  karena ada juga kesempatan. Waspadalah, waspadalah!”. Hal inipun sudah di antisipasi pihak kejaksaan. Kajari telah mengingatkan, agar jajaran perusda dapat berkoordinasi dengan tim kejaksaan dalam pengelolaan keuangan, sehingga setiap  kegiatan, tidak terjadi penyalagunaan keuangan.

Acara serah terima pengembalian uang negara itu di saksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, beserta jajaran pengawas Perusda Kabupaten Natuna, Aripin dan kawan-kawan. >>Redaksi

 

 

 

 

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan