Polda Jambi, Tangkap Pencuri Minyak Ilegal?

Natuna- (harianmetropolitan.co.id). Kanit II Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi,  Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sahlan Umagavi,  menyampaikan,  pihaknya bekerja sama dengan Polsek Bajubang berhasil mengamankan Ilegal dryling di tiga lokasi berbeda.

Hal itu Ia sampaikan saat melakukan jumpa pers di Lapangan Hitam Polda Jambi,  Kamis 18 Oktober 2018.

“Dari hasil penangkapan Rabu 17 Oktober di Desa Pompa Air,  Kecamatan Bajubang,  Kabupaten Batanghari,  berhasil diamankan sembilan orang tersangka beserta barang bukti berupa alat penyedot minyak, satu unit motor yang sudah di modifikasi untuk menarik minyak dan  satu rol tali, alat penyedot minyak dan pipa cantingan untuk mengambil minyak,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara,  sembilan orang tersangka merupakan pekerja,  sedangkan pemodalnya, masih dalam pengejaran pihak petugas.

Baca Juga :  Sekda Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Sembilan orang tersebut bernama Yanto (33tahun) warga Sumsel, Fitri Bin Tony (27tahun) warga Kabupaten Sekayu, Fandi Saputra (25tahun) warga Kabupaten Sekayu, Hasan Aswari (35tahun) warga Sumsel, Arly (35tahun) warga Singkut Kabupaten Sarolangun, Ali Mustofa (33tahun) warga Kecamatan Sabung Macan Kabupaten Sragen, Slamet (17tahun) warga Kabupaten Batanghari Jambi. 

Sahlan menyebut,  kesembilan tersangka mengaku baru satu bulan bekerja dan dalam satu hari,  bisa memproduksi 1400 Liter minyak. Sayangnya, para tersangka tidak tahu,  kemana minyak tersebut dijual.

Saat ini,  guna proses lebih lanjut,  para tersangka akan di tahan, karena telah melanggar pasal 52 UU RI 2001 Tentang Migas dengan ancaman penjara enam tahun penjara serta denda sebesar Rp6 Milyar.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan