Fasilitas BBIP kini Di Pinjam Pakai Oleh Pihak Ketiga

Natuna- (harianmetropolitan.co.id). Balai Penelitian Ikan Pantai (BPIP) dulu dibawah kewenangan provinsi, kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Natuna. Setelah undang undang No 23 Tahun 2014, kewenangan laut Kabupaten Natuna tidak ada, BPIP berubah menjadi Balai Benih Ikan Pantai (BBIP).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin, saat dijumpai di ruangan kantornya, Selasa 02 Januari 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada pihak ketiga memakai fasilitas dari BBIP, dan pihak ketiga ini diperbolehkan untuk memakai fasilitas yang ada untuk melakukan uji coba pada pembenihan ikan kerapu.

“Diperbolehkan, sayang kalau mesin-mesin yang ada tidak dipakai, lama kelamaan bisa rusak. Kebijakan dari pihak ketiga menyurati Sekda dan sudah dikoordinasikan dengan kami selaku dinas terkait. Fasilitas memungkinkan dipakai pihak ketiga, tujuannya untuk masyarakat, benih-benih ikan dari pihak ketiga nanti bisa mensupport kebutuhan dari keramba masyarakat akan benih ikan kerapu,” katanya.

Ia menceritakan, pihak ketiga ini merupakan perusahaan besar di Bali. Perusahaan ini memijah ikan kerapu dan dipelihara sampai panjang 3 sampai 4 centimeter, kemudian dibawa ke Kabupaten Natuna dengan jumlah banyak.

Pihak ketiga menyurati Sekda dan akhirnya Sekda memperbolehkan pihak ketiga untuk memakai fasilitas di BBIP dengan syarat penggunaannya setahun dengan melihat perkembangannya.

“Jadi seperti ujicoba, dengan melihat apakah untung atau tidak, karena benih ikan banyak yang mati. Sudah ada masyarakat yang beli, daripada masyarakat pesan dari luar, pesannya harus banyak dengan biaya yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Segera Bangun Pelabuhan Samudera Natuna

Ada surat pinjam pakai tempat, sehingga kita tinggal monitor pihak ketiga dan buat laporan
kalau pinjam pakai ada sewa, dasar hukumnya belum ada, kita tarik uang satu rupiahpun harus ada dasar hukumnya.

Pihak ketiga masih melihat seperti ujicoba, dari 15 ribu dapat 2 ribu karena penyesuaian perairan.

Untuk anggaran pemakaian fasilitas oleh pihak ketiga, pemerintah daerah tidak ada terlibat. Contohnya listrik, pihak ketiga yang dibebankan membayar pulsa listrik dan apabila ada kerusakan, merekalah yang menggantinya.

Pinjam pakai ini boleh dilakukan asal disetujui oleh kedua belah pihak. Pada intinya, pihak ketiga memanfaatkan fasilitas yang ada. Kedepan, ada penilaian yang dilakukan dan akan dibuat laporan.

Nanti ada tim yang akan menilai, aset-aset yang dipakai itu nilainya berapa dan harusnya disewa berapa. Ini nantinya akan dilahirkan perbup, untuk setahun ini belum. Takutnya, setahun ini gagal, pihak ketiga rugi, pasti tidak akan dilanjutkan.

Ini spesifik, jarang aset menghasilkan PAD. Ini ujicoba yang nantinya mendatangkan PAD. Persetujuan dari Sekda dan ada surat pinjam pakai.

Laporan: Salohot/Manalu

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan