Kebijakan “Sesat”, Kadis Perikanan Kabupaten Natuna?

“PT. Berkat Lautan Nusantara, mempergunakan sebagian aset Balai Benih Ikan guna memijah  ikan laut. Sayangnya, pemakaian aset tidak sesuai prosedur alias cacat hukum, dan berakibat merugikan daerah.”

harianmetropolitan.co.id, NATUNA-Beredarnya kabar, aset  Balai Benih Ikan (BBI) yang dulunya bernama Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Kabupaten Natuna, di pakai pihak  perusahaan swasta asal Bali, tampaknya bukan isapan jempol. Kantor Balai Benih Ikan Kabupaten Natuna, yang beralamat di Jalan Raya Sepempang itu, dihuni para pekerja perusahaan swasta.

Anehnya, pemakaian aset daerah itu terbilang janggal, lantaran tidak di ekspos ke publik. Usut punya usut, bau amis pemakaian aset BBI mulai terkuak, saat tim media harianmetropolitan melakukan investigasi beberapa bulan lalu.

Mantan Kepala Balai Benih Ikan Kabupaten Natuna, saat di konfirmasi, enggan berkomentar banyak terkait keberadaan perusahaan swasta tersebut. Ia lebih menyarankan, agar wartawan langsung menemui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, atau pihak perusahaan. “Kami hanya sekedar mengetahui saja,”ucap Marleni.

Sementara itu, Riki selaku penanggung jawab PT. Berkat lautan Nusantara, saat di konfirmasi di Rumah Dinas BBI, Jumat 11 Januari 2019 lalu, mengaku tidak tau, mengapa perusahaan tersebut bisa sampai di Kabupaten Natuna. “Hal itu urusan bos,”katanya.

Sejak beroperasi bulan Mei 2018 lalu, PT. Berkat Lautan Nusantara sudah mempergunakan aset daerah dengan status pinjaman. Dalam sekali transaksi pengiriman ikan dari Bali, bisa mencapai 4000-5000 benih. “Sampai saat ini sudah lima kali pengiriman. Pengiriman pertama, berhasil di produksi sekitar 70% (Persen),”terang Riki.

Meski sudah acap kali melakukan pengiriman, pihak perusahaan selalu rugi. Kerugian dikarnakan tidak cocoknya kadar air laut, serta mahalnya harga pakan sebab didatangkan dari luar daerah dan masalah gaji karyawan. Pertanyaannya, benarkah demikian?.

Di berondong pertanyaan, Riki enggan buka suara, seperti apa detail kerugian pihak perusahaan. Anehnya, walaupun rugi, bisnis jalan trus. Riki berdalih, perusahaan masih sanggup mencoba. Kalau sudah tidak sanggup, akan berhenti. “Saat ini, kami masih mencari solusi supaya untung,”ucapnya enteng.

PT. Berkat Lautan Nusantara, memakai aset BBI berdasarkan surat “sakti” yang di keluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi. Riki mengaku, dokumen perjanjian pemakaian aset daerah tersebut berada di Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. Terkait tenggang waktu peminjaman aset, selama surat lengkap dan di setujui pemerintah daerah, pihak perusahaan “bebas” beroprasi.

Ironisnya, pihak perusahaan hanya menanggung biaya oprasional listrik sebesar Rp3jt/bulan, tanpa adanya pendapatan untuk daerah. Bahkan, sumber media harianmetropolitan menyebut, ada mesin penyedot air laut yang rusak saat di pakai pihak perusahaan empat bulan lalu. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mau memperbaiki, meski di tegur petugas BBI Natuna. Alhasil, mesin penyedot itu “nongkrong” di depan kantor, Jumat 11 Januari 2019.

Lalu, siapakah aktor di balik mulusnya perjalanan pihak perusahaan PT. Berkat lautan Nusantara?.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin, saat di konfrimasi Jumat 18 Januari 2019 lalu di ruang kerjanya, bercerita, awalnya Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti mempertanyakan aset BBI Natuna. Singkat cerita, Ngesti memberitahu, bahwa ada pihak swasta (PT. Berkat Lautan Nusantara-red) yang ingin mencoba usaha pemijahan ikan. “Bisa tidak pinjam pakai aset,”tanya  Ngesti pada Zakimin.

Bak  gayung bersambut, Zakimin langsung menjawab bisa. Meski demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, masih mewanti-wanti, jangan sampai ada kesalahan dalam peminjaman aset. Supaya aman, Zakimin menyarankan agar pihak swasta membuat proposal peminjaman aset dan di setujui Wan Siswandi.

Menurut Zakimin, pinjam pakai aset BBI Natuna telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Padahal, dalam Permendagri  nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, pasal 153 ayat (1) di sebutkan, istilah pinjam pakai aset hanya dilaksanakan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Sementara swasta boleh memakai aset daerah hanya dalam bentuk sewa. Hal itu  tertuang dalam pasal 113 ayat (4)c, dan ayat (5)e.

Berkaca dari aturan ini, bukankah pinjam pakai aset oleh PT. Berkat Lautan Nusantara cacat hukum?. Dalam aturan sewa menyewa aset, banyak hal yang harus di penuhi perusahaan. Hal itu di tulis secara jelas di pasal 114 hingga pasal 147. Pada intinya, pasal 114 hingga 147 memastikan adanya perlindungan bagi aset daerah dan adanya pemasukan untuk kas daerah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sewa Kapal Safari Bupati, Kabag Kesra Karimun Kebal Hukum?

Bukan itu saja, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah  nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Isinya juga mengatur tentang mekanisme sewa aset dan pinjam pakai aset.

Sayangnya, Zakimin yang pernah menjabat Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemberdayaan Usaha Perikanan Budidaya, Dinas Perikanan kabupaten Natuna itu, tidak tau, bahwa Perda tersebut ada. “Perda mana lagi. Awak ngomong Perda, Perda mana?. Bukankah itu Permendagri,”ucap Zakimin ngotot.

Pengangkatakan Zakimin sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, tampaknya perlu di “evaluasi”. Sebagai  kepala dinas, sudah semestinya ia melihat aturan sebelum mengambil kebijakan, karena hal ini sudah acap kali di ingatkan Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Di setiap pelantikan pejabat, Hamid selalu berpesan agar para bawahannya terus mempelajari sejumlah aturan baru, agar tidak terkena kasus hukum, mengingat pemerintah sering memperbaharui setiap aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sayangnya,  Zakimin “mengabaikan” pesan tersebut.

Sang Kadis mengaku, dirinya sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak bagian aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Saya konfirmasi dengan Firman dan Eliza,”kata sang Kadis sembari menikmati selinting rokok.

Merasa  pinjam pakai oleh pihak perusahaan cacat hukum, Zakimin mulai gelisa. “ Kita tarik aja pinjam pakainya. Bagi Saya, selagi ada nilai manfaatnya, dari pada mangkrak. Tapi kalau hal ini menjadi masalah di masyarakat, kita suruh dia (PT. Berkat Lautan Nusantara-red) pergi.

Ironis bukan?. Tanpa di sadari, Zakimin telah menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten, Wan Siswandi, keranah hukum.

Dalam undang undang nomor 31 tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pertanyaanya, bukankah membiarkan aset di pakai oleh perusahaan swasta tanpa prosedur sesuai amanat Permendagri dan Perda merupakan pelanggaran hukum yang dapat memperkaya orang lain, dan merugikan daerah?.

Sayangnya, Kepala Dinas Perikananan Kabupaten Natuna terus berdalih, hal itu dilakukan, karena di dalam nomenklatur, Dinas Perikanan tidak boleh memijah ikan air laut, hanya air tawar. Bahkan terkait biaya oprasional pihak perusahaan, Zakimin masih mencari formulasi, agar biaya oprasional air tawar dan air laut tidak tumpang tindih.

Dilain sisi, Kepala Bagian Aset Daerah Kabupaten Natuna, Reflida Eliza saat di konfirmasi di ruang kerjanya, 16 Januari 2019 lalu, terkait aset BBI Natuna yang di pinjam oleh pihak swata mengaku tidak tau persoalannya. “Mereka belum lapor,”ucapnya enteng.

Bahkan, saat di tanya aturan main pemakaian aset daerah oleh pihak swata, ia masih belum paham.  “Terkait penyusutan barang, saya belum baca semaksimal mungkin isi perda, apakah hal itu diatur atau tidak. Perda ini bukan otak saya yang nyusun, melainkan menyadur dari Permendagri. Jadi bukan hapalan saya. Sangkin banyaknya barang yang harus kami urus. Konsentrasi kami penuh melayani tamu-tamu, sehari bisa 10-15 OPD,”ucapnya seolah-olah kurang profesional. “Saya tanya Kaban dulu, mereka salah atau tidak,”tambahnya lagi.

Aparat penegak hukum sudah mestinya melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, sehingga tidak terjadi praktek culas “KKN” yang dapat merugikan daerah. Pasalnya, data media harianmetropolitan sejak tahun 2014 mencatat, ada milyaran rupiah dana di gelontorkan untuk BBI Kabupaten Natuna.

Simak ulasan anggaran  yang telah di gelontorkan untuk BBI Natuna, dan seperti apa hasil RDP yang telah dilakukan pihak Komisi III DPRD Kabupaten Natuna beberapa waktu, dalam berita selanjutnya.>>(*Rian) 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan