Kontraktor Irigasi Tapau Kebal Hukum, Aparat Harus Bertindak?

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Meski PT. Benteng Indo Raya selaku pemenang tender pembangunan D.I Tapau Kanan Paket I Tahun 2018 lalu telah menerima pembayaran 100% atas proyek milik Satker Balai Wilayah Sungai Sumatra IV senilai Rp37milyar lebih, ironisnya hingga kini upah puluhan para pekerja tidak kunjung dibayar.

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/04/03/kontraktor-proyek-irigasi-tapau-tak-bermodal-tinggalkan-utang/

Padahal, puluhan pekerja sudah pernah melaporkan masalah “penipuan” ini ke Kepolisian Resort Natuna, Selasa 9 April 2019 lalu. Namun, kala itu pihak kepolisian berinisiatif memediasi kedua belah pihak, antara para pekerja dan pihak rekanan.

Alhasil, PT. Benteng Indo Raya berjanji, akan membayar upah para pekerja tanggal 19 April 2019. Sayangnya, janji manis perusahaan besar tersebut, bak panggang jauh dari api.

Kepala pemborong R. Simanjuntak saat di konfirmasi media harianmetropolitan melalui via telpon seluler, Senin 1 Mei 2019 menyebut bahwa keadilan hukum seolah tidak berpihak kepada wong cilik.

Ia beserta anggotanya sudah berjuang menyelesaikan pekerjaan agar pihak kontraktor tidak kena pinalty (blacklist) oleh pihak Satker BWSS IV, namun balasannya dari pihak perusahaan sangat menyakiti hati masyarakat. “Proyek sudah siap, upah kami tidak di bayar sampai berbulan-bulan,” ucapnya.

Sambil menangis memikirkan nasib keluarga beserta anggotanya, R.Simanjuntak hanya ingin mengharapkan keadilan hukum atas masalah yang dideritanya bersama pekerja lain, nota benenya warga Kecamatan Bunguran Batubi.

Tidak main-main, “utang” pihak perusahaan yang berdomisili di Jl. RE. Martadinata No. 8 – Kota Sukabumi- Jawa Barat, senilai Rp 321.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Bahkan, pihak BWS Sumatra IV yang di pimpin oleh Ismail Widadi ini seolah “lepas tangan” alias tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kabar Baik, BWSS IV Segera Bangun Gedung Workshop di Lingga

Padahal bawahannya, yaitu Eris Hendrabuana sendiri yang mengajak para pekerja untuk bekerja di proyek D.I Tapau Kanan Paket I tahun 2018 melalui orang kepercayaannya dilapangkan bernama Rian anak Mat Kacau.

Eris pun pernah sesumbar akan bertanggung jawab. Namun, janji manis pejabat Satker BWSS IV ini,  sebelas dua belas dengan pihak rekanan. Ironis bukan?.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa perusahaan PT. Benteng Indo Raya seolah “kebal hukum”. Meski sudah masuk ranah pihak kepolisian, tapi tidak kunjung dihiraukan.

Baca: http://harianmetropolitan.co.id/2019/04/09/dimediasi-polres-kontraktor-irigasi-tapau-bakal-bayar-upah-pekerja/

Bahkan, menurut pengakuan R.Simanjuntak, pihak Kepolisian Natuna pernah melakukan pemanggilan terhadap dirinya. Kala itu ia diminta untuk membuat laporan resmi. Sayangnya, penanganan laporan tersebut seperti belum “membuahkan” hasil.

Atas dasar tersebut, puluhan para pekerja akan kembali mendatangi Polres Kabupaten Natuna, sekaligus bertemu dengan pihak Kapolres Nugroho Dwi Karyanto untuk meminta kepastian atas penanganan masalah dugaan “penipuan” yang di lakukan oleh PT. Benteng Indo Raya. “Kalau tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian, kita berencana membawa masalah ini ke Kejaksaan saja, kami sudah terlalu lama di tipu,” katanya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan