Jadi Pengawas Proyek, Manajer PLN Ranai, Berani Kangkangi Aturan Menteri PU Dan Bupati?

harianmetropolitan.co.id, Natuna— Proyek pemasangan tiang listrik PLN di wilayah Natuna tahun 2018, di kerjakan dua kontraktor besar yakni, PT. Kunango Jantan dan Jaya Sentrikon Indonesia. Sayangnya, proyek pemasangan tiang listrik dari dana belanja investasi PLN wilayah Pekanbaru tersebut “sarat” masalah.

Hal ini terbukti, saat media harianmetropolitan bersama rekannya, melakukan investagasi lapangan, di daerah Padang Angus-Desa Harapan Jaya-Kecamatan Bunguran Tengah (status jalan provinsi-red), Jumat 28 Juni 2019.

Proyek pemasangan tiang listrik tersebut dilakukan tepat di dalam galian drainase bahkan sampai memakan bahu jalan. Tentu hal itu telah melanggar Permen PU Nomor : 20/PRT/M/2010. Bahkan, kontraktor pengerjaan jalan provinsi yang saat itu berada di lokasi, kecewa terhadap pihak PLN.

“Seharusnya mereka (PLN) ikut aturan. Inikan sudah memakan bahu jalan. Kalau nanti ada pelebaran jalan gimana,” tanya Hartono.

Hartono mengaku, biasanya jarak antara badan jalan dan tiang listrik minimal 5 meter. Faktanya, pemasangan tiang listrik PLN dari badan jalan hanya sejauh 1-2 meter.  Namun, hal ini dibantah oleh Manajer PLN Rayon Ranai, Dwi Ristiono, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, hari itu juga.

“Pemasangan tiang listrik di daerah Padang Angus telah sesuai SOP PLN dan aturan dari Dinas PU Kabupaten serta provinsi,”ucapnya. Bahkan dirinya bersikukuh, sampai saat ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dan Provinsi  tidak merasa keberatan. Benarkah demikian?.

Surat edaran Bupati Natuna, nomor 617.11/PUPR/2018/95, bersifat segera, isinya pada point ke-2 dan 3, tertulis, dalam pemasangan tiang listrik, PLN dapat mengatur jarak minimal 5 meter dari badan jalan.

Baca Juga :  Breakingnews! Diduga Tersesat, Warga Sepempang Ditemukan Meninggal Dunia

Hal ini pun dipertegas mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna, Marzuki, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. “Di zaman saya, sudah ditegur oleh  Pak Bupati Natuna lewat surat edaran, tapi tidak dihiraukan,” ucapnya.

Sebagai pengawas dalam proyek bernilai milyaran rupiah tersebut, Dwi Ristiono sungguh sangat berani “mengangkangi” surat edaran Bupati Natuna dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum.

Selaku pengawas, Dwi Ristiono seharusnya bertindak sesuai aturan, sehingga tidak terkesan “kebal hukum”. Menutup-nutupi pekerjaan “bermasalah”, tentu menimbulkan spekulasi adanya dugaan kong-kalikong antara pihak kontraktor dan manajer PLN Rayon Ranai.

Saat pihak kontraktor hendak  dikonfirmasi, Dwi Ristiono mengaku,  PT. Jaya Sentrikon dan PT. Kunango Jantan melakukan sub kontrak pekerjaan kepada perusahaan lain. Namun, ia lupa, apa nama perusahaan tersebut. “Saya ingat hanya PT. KSP, satu lagi lupa. Intinya tidak ada masalah, nanti saya cek dulu kelapangan,” ucapnya mengelak.

Hingga saat ini, pihak kontraktor PT. Jaya Sentrikon dan PT. Kunango Jantan belum berhasil di konfirmasi. Sementara sub kontraktor PT. KSP,  Hanafi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pemasangan tiang di daerah Padang Angus bukan dikerjakan oleh dirinya. Ia hanya bekerja di pemasangan tiang dari PT. Kunango Jantan. “Saya tidak tau, siapa subkon PT. Jaya Sentrikon Indonesia,”ucapnya. Bersambung. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan