Terkait Reklamasi dan Pemanfaatan Jabatan, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka

Jakarta- (harianmetropolitan.co.id). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai SGD6.000 yang diduga sebagai suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima adalah NBA (Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021), EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), dan BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ABK (swasta).

NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan. Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.  Suap ini diduga untuk melancarkan izin prinsip yang terbit keesokan harinya yakni izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Kemudian, tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada NBA melalui BUH, Kabid Perikanan Tangkap DKP Prov. Kepri.

Baca Juga :  Potret Akses Jalan Utama Desa Duara Menuju Kelurahan Pancur Begitu Miris

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, NBA dan ABK ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: Rilis KPK.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan