Masalah Karhutla, Gubernur Jambi Terima Masukan Dari BEM Se- Provinsi Jambi

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima masukan dari Badan Eksekutif Mahasiswa se Provinsi Jambi untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dalam audiensi yang di gelar di rumah dinas gubernur, Kamis 3 Oktober 2019 lalu.

Sebelum mendengarkan berbagai masukan dari BEM tentang penanggulangan karhutla, gubernur memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi bersama Tim Terpadu Penanggulangan Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan karhutla. Selain memadamkan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada masyarakat yang mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) akibat karhutla.

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan data satelit NOAA, jumlah titik api yang terdeteksi dari bulan Januari sampai bulan September 2019 mencapai 529 titik api, dengan total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai lebih kurang 7.570 hektar. Dari sisi kewilayahan, wilayah yang sering dan rawan terjadi karhutla di Provinsi Jambi berada di wilayah timur dan wilayah tengah, mencakup 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Tajnung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, Merangin, dan Batanghari.

Fachrori menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi persoalan karhutla, baik dalam konteks pencegahan, penanggulangan, maupun pasca. Dan, ada beberapa regulasi yang sudah diterbitkan terkait penanganan karhutla, yakni: 1.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 2.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 3.Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 841 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 4.Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 842 Tahun 2019 tentang Penetapan Personil dan Organisaasi Pos Komado Satuan Tugas Darurat Pengendalian Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, dan 5.Kesepakantan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Komitmen Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca Juga :  Sukses Giat Musrenbang Tahun 2019

Beberapa orang perwakilan dari BEM se Provinsi Jambi secara silih berganti memberikan pandangan, kritikan, dan masukan kepada gubernur, Kapolda dan jajaran, Ketua DPRD Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota, untuk menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi.

Ada beberapa poin dari pertemuan tersebut, yaitu: 1. Penindakan hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik kepada individu maupun kepada korporasi, 2. Pengecekan terhadap sarana prasarana penanggulangan karhutla bagi perusahaan perkebunan, 3. Rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak berkomitmen dalam penanggulangan karhutla, 4. Kedepan, harus benar-benar memperkuat pencegahan karhutla, bukan pemadaman karhutla, 5. Meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan literasi bagi masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan