Polda Kepri Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Online

Batam- (harianmetropolitan.co.id)- Terobosan baru dari jajaran Itwasda Polda Kepri dengan meluncurkan pengaduan masyarakat berbasis online pada, Rabu (9/10/2019).

Dalam Launching tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, S.IK., M.M, Ketua Perwakilan Ombudsmen R.I Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.

Purwolelono menjelaskan jika terobosan baru dari Itwasda Polda Kepri tersebut merupakan salah satu upaya bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini merujuk dari Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan hal ini adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang tersebut,” terang Purwolelono dalam rilis tertulis yang diterima harianmetropolitan.co.id.

Ia mengutarakan, dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id, masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.

Baca Juga :  Indra Setiawan: Soerya-Iman Solusi Untuk Kemajuan Kepri

“Untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan password nya. Nomor handphone yang bersangkutan, setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya,” jelas Irwasda Polda Kepri.

“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepannya akan disosialisasikan website ini ke tengah masyarakat,” tutupnya. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan