
harianmetropolitan.co.id, Kampar– Seorang pemuda asal Nias, berprofesi sebagai buruh di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, terpaksa berurusan dengan Polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diserahkan ke Pihak Kepolisian ini adalah AG alias ZB (20) warga Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, pada Minggu pagi 10 November 2019, sekitar pukul 09.00 wib, ZB meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BM-5701-OI milik Nabali Gulo, Karyawan PT. Eka Daya Desa Lubuk Sakat dengan alasan hendak membeli gas elpiji ke warung.
Setelah 2 jam, korban baru menyadari kalau motornya itu dilarikan oleh ZB karena jarak warung yang dimaksud tidak jauh dan masih dalam komplek perumahan tersebut.
Selanjutnya korban mencoba mendatangi saksi Mardianus Harefa sipemilik warung tempat penjualan gas elpiji, dan menanyakan apakah tersangka ZB ada datang ke warungnya untuk membeli gas elpiji.
Pemilik warung menjelaskan, bahwa tersangka ZB tidak ada datang untuk membeli gas, lalu korban berupaya mencari ZB keluar areal perumahan tersebut bahkan hingga ke wilayah Tampan Kota Pekanbaru namun tidak menemukannya.
Malamnya sekitar pukul 20.00 wib, korban pulang kerumahnya di Desa Lubuk Sakat dan kemudian mendapat informasi bahwa ZB masih berada disekitar Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.
Atas informasi itu korban melanjutkan pencarian terhadap ZB hingga keesokan harinya sekitar pukul 04.00 wib, namun dirinya belum juga menemukan ZB.
Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 wib, korban kembali mendapat infomasi dari kerabatnya Sedi Aro Halawa bahwa tersangka ZB masih berkomunikasi dengan teman perempuannya berinisial Y.
Mendengar hal itu korbanpun bersiasat untuk memancing ZB dengan cara dibujuk oleh Y agar bisa bertemu dengannya, hingga kemudian disepakati pertemuan ZB dengan Y di depan Batalyon Arhanudse daerah Marpoyan Kota Pekanbaru.
Sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama 2 rekannya serta beberapa orang warga berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk menangkap ZB.
Setiba dilokasi, ZB dihubungi oleh Y untuk menjemputnya, dan sekitar pukul 20.00 wib ZB datang dan langsung diamankan oleh korban bersama rekan-rekannya.
Selanjutnya ZB dibawa oleh korban ke Polsek Perhentian Raja, sekaligus membuat laporan atas kejadian tersebut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka AG alias ZB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami periksa saksi-saksi atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya. (*Amri)