Kejari Kampar “Kecipratan” Proyek, Kasus “Korupsi” MTQ, Terganjal?

harianmetropolitan.co.id, Kampar-  Kabar miring, “tidak” akan diprosesnya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau,  oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tampaknya bukan isapan jempol. Meski sudah acap kali diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, seolah tak bergeming.

Padahal, sejumlah penggiat anti korupsi seperti LSM Lira, sudah mewanti-wanti, agar masalah tersebut diperiksa. Ironisnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, terkesan “mandul”.

Ketika dikonfirmasi soal isu “tumpulnya” taji kejaksaan dalam kasus MTQ tingkat Provinsi Riau, tepat di hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Suhendri, justru bungkam. Ia tidak mau ditemui wartawan dengan alasan sibuk, meski sang kuli tinta sudah menunggu dirinya hingga malam, selama 7 jam. Pertanyaan melalui pesan whatsApp pun, tidak dibalas, Senin 9 Desember 2019.

Data media harianmetropolitan tercatat, kegiatan MTQ Provinsi tingkat Provinsi Riau, bernuansa “korupsi” karna sejumlah paket pekerjaan dipecah-pecah, mulai dari belanja makan minum, sewa tenda, sewa soud system, diduga untuk menghindari mekanisme lelang.

Kegiatan belanja makan minum :

  1. Belanja makan dan minum kegiatan sekretariat tuan rumah MTQ ke 38 Tingkat Propinsi Riau. Pagu anggaran Rp55,975,000. Kegiatan ini dikerjakan Vitasari dengan nilai kontrak Rp55,506,000.
  2. Belanja makan minum panitia, penari massal, paduan suara pembukaan dan penutupan. Pagu anggaran Rp 199,750,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Natasya Mulya Perkasa, dengan nilai kontrak Rp199,479,500.
  3. Belanja makan minum penyambutan kafilah MTQ tingkat provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp107,600,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madani, dengan nilai kontrak Rp107,068,000.
  4. Belanja makan minum pembukaan MTQ tingkat Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp119,770,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Pondok Danau, dengan nilai kontrak Rp118,811,220.
  5. Belanja makan minum penutupan MTQ tingkat Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp119,770,000. Kegiatan ini dikerjakan Rumah Makan Sari, dengan nilai kontrak Rp Rp118,811,220.
  6. Belanja makan minum panitia Kabupaten. Pagu anggaran Rp98,000,000. Kegiatan ini dikerjakan Puti Rezeki, dengan nilai kontrak Rp97,636,000.
  7. Belanja konsumsi makan minum malam ta’aruf dan welcome party MTQ Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp113,270,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Pondok Danau, dengan nilai kontrak Rp112,750,220.
  8. Belanja konsumsi makan minum pawai ta’aruf MTQ Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp93,770,000. Kegiatan ini dikerjakan UD. Vitasari, dengan nilai kontrak Rp93,280,220.
  9. Belanja makan minum Dewan Hakim, majelis hakim, anggota dan panitia provinsi MTQ di tempat perlombaan. Pagu anggaran Rp68,520,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madani, dengan nilai kontrak Rp68,115,080. 

Kegiatan belanja sewa sound system :

  1. Belanja sewa sound system pembukaan. Pagu anggaran Rp97,000,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madas Enterprise, dengan nilai kontrak Rp96,646,000.
  2. Belanja sewa sound system penutupan. Pagu anggaran Rp197,000,000. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Madas enterprise, dengan nilai kontrak Rp196,702,000

Kegiatan belanja sewa tenda :

  1. Belanja sewa tenda pembukaan dan penutupan MTQ Tingkat provinsi riau XXXVIII tahun 2019. Pagu anggaran Rp488,000,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Shinta Mandiri Event Organizer, dengan nilai kontrak Rp402,270,000.
  2. Sewa tenda sekretariat MTQ (4 buah x 8 hari) (32buah) – sewa cab. fahmil quran (6buah x4 hari) (24 buah). Pagu anggaran Rp56,000,000. Kegiatan ini tidak masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kampar tahun 2019.
Baca Juga :  Satlinmas Karimun Dapat Pengetahuan Penanganan Bencana dan Menangani Kebakaran

Dalam aturan perpers nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 20 ayat 2d, tertulis, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Selain itu, kegiatan pembangunan Astaka atau pembangunan sarana ibadah, sebelumnya tidak masuk RUP, kini dimasukkan dalam rencana umum pengadaan, sejak berita viral dimedia social. Data RUP tercatat, kegiatan peningkatan sarana ibadah itu menelan anggaran hingga Rp1,592,755,000.

Celakanya, kegiatan itu memakai metode swakola, bukan penyedia, artinya tidak melalui mekanisme lelang, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau pemilihan langsung. Sementara,  kegiatan perencanaannya di kerjakan oleh CV. Media Bangun Nusantara Konsultan, dengan nilai kontrak Rp94,860,700, dari pagu anggaran Rp95,000,000, memakai metode penyedia.

Jelas, hal itu “melanggar” Peraturan Presiden no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah  (LKPP) nomor 8 tahun 2018, tentang pedoman swakelola, yang  menyebutkan, kegiatan swakelola dapat dilaksanakan mana kala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Pertanyaanya, apakah peningkatan sarana ibadah senilai Rp1,5 milyar lebih,  tidak diminati para kontraktor?. Lantas, mengapa anggaran senilai Rp1,5 milyar itu di swakelolakan Oleh Dinas Perkim Kabupaten Kampar?.  Pertanyaan ini semakin memperkuat spekulasi, adanya dugaan praktek kong-kalikong.

Meski dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau sudah “kentara”, namun Suhendri lebih memilih bungkam. Di hari  Peringatan Anti Korupsi Sedunia itu, komitment pemberantasan korupsi di Kabupaten Kampar, perlu dipertanyakan.

Usut punya usut, ternyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar “kecipratan” proyek dari Pemkab Kabupaten Kampar di tahun 2019. Dalam data Rencana Umum Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, tercatat, ada alokasi anggaran untuk proyek pembangunan Rehab Kantor Puslay Kejaksaan Negeri Bangkinang senilai Rp100jt, dikerjakan oleh CV. Adiwana Kontraktor, dengan nilai kontrak dibawah 1 persen, senilai Rp99,761,000.

Kemudian, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan Kabupaten Kampar, proyek Penataan Taman Kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang Kota, yang dikerjakan oleh  CV. Negeri Peradaban, dengan nilai kontrak Rp179,504,000.

Hal ini tentu mengganggu independensi kejaksaan dalam posisinya sebagai aparat penegak hukum. Jika independensi kejaksaan tergerus, maka dapat dipastikan integritasnya diragukan, dan dalam bekerja tidak akan professional, karna terjadi conflict of interest ketika berhadapan dengan kasus  yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.

Kini, masyarakat menanti independensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Meski Suhardi baru menjabat seumur jagung, namun dirinya harus mampu mengungkap kebenaran dibalik penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau yang sudah menghabiskan anggaran hingga milyaran rupiah. Bersambung. (*Pimred)

Laporan : Amri

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan