Pembangunan USB SMAN Singkep Selatan Terkesan Dipaksakan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Singkep Selatan, Kabupaten Lingga yang diadakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P) 2019 Provinsi Kepri dengan nilai pagu sebesar Rp 431.650.000, terkesan dipaksakan pelaksanaannya.

Dari hasil penelusuran harianmetropolitan.co.id di alamat web lpse.kepriprov.go.id, pekerjaan konstruksi yang ditenderkan menggunakan sistem pengadaan pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur itu diikuti oleh 17 peserta dan dimenangkan oleh CV. KIS dengan harga penawaran Rp 424.245.768 dari hps Rp 430.716.389, tanpa adanya penawaran harga dari peserta lainnya. Atas kemenangan tersebut CV. KIS diberi waktu untuk menandatangani kontrak pekerjaan pada 1 November sampai 14 November. Jika dihitung dari penandatanganan kontrak maka pekerjaan itu akan melewati tahun anggaran.

Menganggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provisi Kepri, Muhammad Dali mengatakan pada awak media ini di ruang kerjanya, pekerjaan itu akan selesai  sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Pemancing Terjatuh di Perairan Lingga Ditemukan Meninggal Dunia

“Saya yakin pekerjaan itu akan selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Saat ini pekerjaan sudah mencapai 50 persen,” ucap Dali belum lama ini.

Ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sebelum lelang, Dali membantahnya.

“Mana bisa pekerjaan dilaksanakan sebelum ditetapkan pemenang tender,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Utama belum dapat ditemui awak media ini baik kantornya di Dompak begitu juga saat dihubungi ke nomor handphone dan no WhatsAppnyanya.

Dari data yang dimiliki harianmetropolitan.co.id, pekerjaan yang memiliki dua ruangan belajar dengan panjang bangunan 18 x 8 meter persegi itu, masa pelaksanaannya selama 60 (enam puluh) hari kalender. Aneh bin ajaib bagaimana bisa pekerjaan dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender itu dilaksanakan, sementara tahun anggaran sudah mau berakhir. Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan