Bawa 6 Kilogram Sabu, Tiga Kuli Bangunan Terancam Hukuman Mati

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini yakni ER (46), RS (53) dan BW (51). Selain itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram dari tangan ketiga tersangka. Ketiganya diamankan di dua lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ketiga tersangka diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang terkait adanya dugaan orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang, Kota Tanjungpinang ke Kota Batam pada Kamis (5/3/2020) lalu.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini seberat enam kilogram jenis sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3).

Muji yang didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dan AKP Crisman Panjaitan mengutarakan, setelah mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri menindaklanjutinya.

Hasilnya, sekitar pukul 14.00 Wib, polisi mengamankan tersangka ER yang saat itu berada di kediamannya di sekitar Bengkong Kolam, Kota Batam. Saat rumah pelaku digeledah, polisi menemukan delapan bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat Dimasa PPKM, Polda Kepri Bagikan 1000 Paket Sembako

Usai mengamankan ER, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RS dan BW saat berada di Tanjung Uncang, Kota Batam.

Dari tangan kedua tersangka ini diamankan empat bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat tiga kilogram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar rumah kedua pelaku,” ujar Muji.

Dari hasil pengembangan, lanjut Muji, salah satu tersangka mengatakan jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang Warga Negara Malaysia yang berada di Malaysia.

“Dari hasil penyelidikan, dalam kasus ini ketiga pelaku berperan sebagai transporter (kurir-red),” katanya.

Setelah diamankan, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Muji mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba.

“Tersangka RS mengaku sudah lima kali, sedangkan tersangka ER sudah empat kali,” ujar Muji.

Muji menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya. (Rindu Sianipar/DS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan