DPRD dan Pemkab Anambas Akan Buka Akses Transportasi Laut

harianmetropolitan.co.id, Anambas – DPRD dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati beberapa opsi yakni, akan membuka akses transportasi laut dengan waktu yang terbatas untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dan mahasiswa yang ingin kembali ke Anambas.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan Covid-19 bersama Pemkab Anambas, di Aula Kantor l DPRD, Rabu, 22 April 2020.

Ia menjelaskan, bahwa transportasi laut diperbolehkan jalan selama 4 kali, seminggu ada dua kali. “Ini untuk memulangkan mahasiswa dan masyarakat yang berada di Tanjungpinang,” tegas Hasnidar.

Ia menerangkan, bahwa Bupati juga menghimbau kepada seluruh Kecamatan untuk mengintruksikan para Kades untuk menyediakan tempat Karantina bagi warga masyarakat yang baru datang dari luar Anambas.

“Kepada mahasiswa dan masyarakat yang kembali diminta untuk melakukan karantina mandiri agar Kabupaten Kepulauan Anambas terhindar dari penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Disamping itu, Dikatakannya, bahwa masyarakat untuk sementara dihimbau untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri berjama’ah di Masjid selama pandemi Covid-19.

“Itu sesuai surat intruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 451. 1/ 593 / B. KR- SET / 2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1 syawal 1441 H di Provinsi Kepulaun Riau dengan menindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Baca Juga :  Soerya Resmikan Posko Pemenangan SInergi Kepri di Dabo Lingga, Jaga Kekompakan Tim
Rapat DPRD dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan, hasil dari komitmen bersama RDP ini, teknisnya biar tim Gugus Tugas yang melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Terkait kesiapan Tim Kesehatan, sudah disiapkan, kalau Mahasiswa datang akan disemprot sesui dengan Sop pencegahan dan penangan Covid 19.

Lanjut Haris, tentang aturan yang dikeluarkan Pemerintah soal Shalat dirumah, yang mesti harus di sosialisasikan, kemudian jika ingin shalat dimasjid untuk menjaga jarak setengah meter. Ia berharap masyarakat mematuhi Peraturan  yang dikeluarkan dari Pusat dan Mui.

Diperkirakan ada 136 orang mahasiswa yang berada diTanjungpinang, IPMKKA Pekanbaru 30 orang, dari IPMKKA Jakarta 20, IPMKKA Bandung 12 orang, Mahasiswa IPMKKA Batam 15 orang, lebih kurang sebanyak 213 orang.

Dalam rapat tersebut masih dilanjutkan beberapa pendapat dan tanggapan dari Komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD, dan Relawan Telor Merah. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan