Di Masa Pandemi Covid-19, Kejati Kepri Tangani Dua Kasus Korupsi

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sedang fokus menangani dua kasus dugaan korupsi di masa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia khususnya Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi SH MH mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kedua kasus tersebut akan terus berjalan meski agak sedikit terkendala karena pandemi Covid-19.

“Penanganan kedua kasus tersebut terus berjalan,” ujar Sudarwidadi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pada Selasa (19/5/2020) di Kantor Kejati di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Sudarwidadi mengakui salah satu faktor kendala pada saat proses penanganan kedua kasus yakni karena untuk mendatangkan saksi diperlukan sarana transportasi. Sementara, sarana transportasi sedang dalam pembatasan ketat.

Meski agak sedikit terkendala, lanjut Sudarwidadi, pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan kedua kasus dan menargetkan pada pertengahan tahun ini, kedua kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kajati mengutarakan, kedua kasus tersebut, yakni kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri periode tahun 2018 dan 2019.

Pada penanganan kasus ini, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial AJ yang merupakan eks Kadis ESDM Provinsi Kepr, AT yang merupakan mantan Kepala PTSP Provinsi Kepri dan tersangka berinisil BSK, WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J, AR. Adapun perkiraan jumlah kerugian negara dalam kasus ini yakni sekitar Rp35 miliar.

Baca Juga :  Tak Terima Ditagih Biaya Parkir, Seorang WNA Aniaya Juru Parkir

Kasus kedua yakni kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri tahun 2018.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni DA, AC dan DS serta AJ. “Awalnya ada dua orang tersangka. Dalam  prosesnya (penyelidikan dan penyidikan) bertambah dua orang,” kata Sudarwidadi.

Profesi keempat tersangka, sambung Kajati, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni DA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu DS dan pengusaha, yang mengadakan alat itu, yakni AC dan AJ. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini yakni sekitar Rp800 juta.

Sudarwidadi menambahkan, selain penanganan kedua kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini pihaknya juga tengah mendampingi 10 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kepri untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunanaan dana APBD.

“Kejati Kepri juga memonitor pengadaan sembako dan segala yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti harga barang, stok BBM hingga ketersediaan obat-obatan,” katanya.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan