Urus Rapid Test di RSUD Encik Mariyam Lingga Kena Biaya Rp 400.000

harianmetropolitan.co.id, Lingga – Direktur RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga, DR. Suryadi, mengaku, bahwa RSUD Encik Mariyam sudah bisa mengeluarkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 (Rapid Test).

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga, DR. Suryadi, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, pada Kamis, 4 Juni 2020 pagi.

Ia mengatakan, bahwa dalam pengurusan surat bebas Covid-19 untuk perjalanan dinas itu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 400.000.

“Soalnya biaya speadnya mahal, dan resiko pengambilan sampel risikonya besar, sama dengan HIV,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, spead itu merupakan alat untuk menguji seseorang reaktif atau tidak, dan alat itu juga cuman sekali pakai.

Selain itu, Suryadi menerangkan, petugas juga dalam pengambilan rapid test menggunakan protap kesehatan dan memakai masker L95, memakai pelindung muka, dan memakai sarung tangan steteril.

Baca Juga :  Iman Sutiawan Turun Langsung Bagikan Stiker Sinergi ke Masyarakat Karimun

Ia menambahkan, bahwa RSUD di Kabupaten Lingga baru RSUD Encik Mariyam yang bisa mengambil rapid test, karena RSUD di Dabo belum mempunyai alat rapid test.

Suryadi juga menuturkan, untuk hasil Swab hanya bisa dilakukan di Batam, Kepri di Rumah Sakit Awal Bros Batam itu dikenakan biaya 2 juta.

(SR)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan