SPBU di Jl. HM. Arsyad KM.10, Desa Pelangsian, Layani Mobil Penimbun BBM?

(Keterangan foto : SPBU di Jl. HM. Arsyad KM.10, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur)


harianmetropolitan.co.id,
KOTIM— Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, geram melihat pihak SPBU di Jl. HM. Arsyad KM.10, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM), karna “kerap” melayani pengisian BBM jenis premium kepada mobil pick up pelangsir BBM. Modusnya, mobil dimodifikasi, sehingga tangki mampu menampung BBM dengan jumlah besar.

Tidak tanggung-tanggung, hasil investigasi wartawan media harianmetropolitan.co.id, Selasa 23 Juni 2020 siang, sejumlah mobil pick up modifikasi tersebut, sudah terlihat memenuhi areal SPBU, seolah mendapat perlakuan khusus, karna tidak melakukan antri, layaknya pembeli normal. Alhasil, antrian konsumen lainnya, terpotong.

Pengawas SPBU di Jl.HM. Arsyad KM.10, Edy, saat dikonfirmasi media harianmetropolitan.co.id, mengaku sudah acap kali menegur para  pelangsir BBM, namun tidak pernah digubris. Parahnya, sebelum minyak datang, mobil sudah memadati areal SPBU, dan supir seenaknya merokok di areal SPBU.

Baca Juga :  Gubernur Buka Festival Pulau Penyengat 2019

“Saya sudah mengingatkan, agar petugas melayani pembeli umum, bukan pelangsir BBM, karna tidak sesuai dengan SOP, namun masih saja kucing-kucingan dengan saya,” ucap Edy kesal. Ia mengaku tidak akan bertanggung jawab, seandainya ada permasalahan dikemudian hari.

Keresahan dimasyarakat akibat pelangsir BBM sudah sepatutnya mendapat atensi dari aparat kepolisian, termasuk pertamina. Praktek culas pengisian bahan bakar, dengan cara memodifikasi tangki, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 b dan c dan pasal 55, dengan ancaman pidana 3-6 tahun dan denda paling sedikit Rp30miliar. Bersambung (*Karjani)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan