PPK Badan Pengusahaan Perwakilan Bebas Wilayah Bintan Klarifikasi Berita Terkait Proyek Jembatan Tanah Merah

Bintan- (harianmetropolitan.co.id). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Wilayah Bintan, Bayu Wicaksono ST, mengklarifikasi berita media harianmetropolitan.co.id yang dimuat pada hari Senin, 29 Juni 2020 dengan judul berita ‘Proyek Belasan Miliar Tak Kunjung Selesai, Siapakah Yang Bertanggung Jawab’.

Bayu mengatakan, sesungguhnya dana yang dibayarkan pada kontrak pekerjaan tahun 2018 hanya sekitar 35% dari nilai kontrak atau senilai 3,5 milyar rupiah sebagai akibat dari Putus Kontrak yang terjadi.

“Semua prosedur sudah kami lakukan sesuai ketentuan di dalam peraturan perundangan yang ada dan ketentuan didalam kontrak itu sendiri. Termasuk sanksi berupa klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari Kontrak atau senilai lebih dari 498 juta yang sudah disetorkan ke Kas Negara oleh pihak Asuransi Penjamin serta sanksi perusahaan masuk dalam daftar hitam (Black List) yang ditetapkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melalui perihal surat “Sanksi Penetapan Daftar Hitam Perusahaan (Black List)” nomor 94/BP-BATAM/984423/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 kepada PT. BFG selaku yang diputus kontrak akibat wan prestasi,” tulisnya melalui WhatsApp, Senin 6 Juli 2020, sore.

“Dan untuk tambahan informasi kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga melakukan upaya permintaan pendampingan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dengan pola “Coaching Clinic” yakni terhadap keputusan yang diambil oleh Direksi Pekerjaan/PPK sudah melalui konsultasi ke BPKP ketika itu, imbuh Bayu.
Selanjutnya pekerjaan jembatan tersebut dilanjutkan pada tahun 2019 dengan addendum nilai kontrak menjadi 6,9 milyar dari kontrak awal sebesar 7,3 milyar terdapat efisiensi anggaran. Adapun kondisi dilapangan seperti yang sama-sama kita lihat memang tampak seperti belum selesai, tapi sebenarnya secara kontrak volume pekerjaan 2019 telah dilaksanakan oleh penyedia dalam hal ini CV. BML selesai 100%. Permasalahan kemudian timbul ketika setelah pekerjaan selesai 100% dan PHO tanggal 16 Desember 2019, seminggu kemudian setelah hujan deras terjadi sepanjang minggu tersebut dengan tiba-tiba terjadi apa yang dalam ilmu Mekanika Tanah disebut,”

Baca Juga :  Dinkes Karimun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

“Langkah capat dilakukan oleh PPK dan tim direksi teknik proyek dengan berkonsultasi kepada APIP yang selanjutnya melangkah ke Pusjatan (Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan) Kementerian PUPR di Bandung pada awal Januari 2020 dengan hasil identifikasi pada Maret 2020 yang memakan waktu 2 bulan penyelidikan tanah bahwa terdapat lapisan tanah diarea dinding penahan tanah/retaining wall oprit jembatan menunjukan nilai kompresibilitas yang tinggi dalam keadaan jenuh. Data tanah yang diperoleh dari penyelidikan ulang di Februari 2020 ternyata ada temuan lapisan tanah yang tidak ditemukan pada penyelidikan tanah yang dilakukan saat perencanaan di 2018 lalu karena memang posisi pengambilan sampel tanahnya berbeda. Hal ini pada situasi tertentu kerap dijumpai dan inilah yang menjadi penyebab terjadinya konsolidasi segera tersebut hingga menyebabkan retaining wall mengalami pergeseran. Upaya selanjutnya kami mengajukan permohonan untuk dilakukannya Audit secara komprehensif kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR di Jakarta yang secara paralel juga akan melakukan Audit Teknis pekerjaan jembatan tersebut. Semua ini sedang berproses di kedua instansi tersebut guna memastikan tidak ada kerugian negara atas pelaksanaan pekerjaan jembatan tanah merah tersebut yang telah dilaksanakan selama 2 tahun kebelakang sebelum nantinya kami mengalokasikan penyempurnaan pembangunan jembatan agar dapat fungsional dan memberikan nilai manfaat dan pelayanan bagi masyarakat luas,” pintanya. Dn.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan