@Jenly Lengkong, Gunakan Data Audit BPK, Untuk Ujaran Kebencian?

(Keterangan Foto : Jenly Lengkong, Pimpinan Redaksi Keprinews.co)

harianmetropolitan.co.id, Natuna—Akun facebook @ Jenly Lengkong memposting data lampiran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019 terhadap belanja publikasi media massa di Kabupaten Natuna, sebanyak tiga kali, ditanggal 7 Juli, 8 Juli dan 9 Juli 2020, dan dibubuhi pendapat pribadi (Opini), adanya penggelapan uang perusahaan, sehingga membuat pimpinan perusahaan dan redaksi akan buat laporan.

(Postingan akun facebook @Jenly Lengkong, tanggal 8 Juli 2020)

Postingan ini tentu membuat perusahaan media harianmetropolitan.co.id, tercemarkan nama baiknya, lantaran dalam lampiran data audit BPK tersebut, media harianmetropolitan.co.id, tidak bermasalah, namun, dibuat seolah “ada” masalah dalam status akun facebook @ Jenly Lengkong.

Ironisnya, data audit BPK tersebut tidak utuh dipublish, dan hasil penelusuran media harianmetropoilitan.co.id, pemilik akun facebook @Jenly Lengkong diketahui menjabat sebagai pimpinan umum sekaligus pimpinan redaksi di media Kepri News.co. Berstatus sebagai pemimpin redaksi, namanya tidak ditemukan dalam laman sertifikasi wartawan website Dewan Pers, saat redaksi melakukan penelusuran.

Tindakan Jenly Lengkong, tentu melanggar kode etik jurnalistik, dimana data yang ia peroleh, tidak dilakukan check dan recheck, apalagi diupload di status laman facebooknya, tidak utuh.  Hal ini tentu membuat pemimpin redaksi harianmetropolitan.co.id, Rianto Sianipar, keberatan, karna nama perusahaan miliknya “dicemarkan”.

Dalam rapat redaksi, Kamis 9 Juli 2020, Rianto mengatakan, tindakan itu jelas merupakan “pencemaran” nama baik, karna perusahaan tidak pernah dirugikan oleh DPRD Natuna maupun Humas Setda Natuna. “Jika data audit BPK ditulis dalam pemberitaan, silahkan, itu baru namanya profesional sebagai wartawan, namun ini sebaliknya, bahkan postingan itu bernada ujaran kebencian,” ucap Rianto.

Lantas, apa tujuan akun facebook @ Jenly Lekong mengupload lampiran data audit BPK, tidak utuh?. Padahal dalam data audit BPK itu terdapat juga pendapatan perusahaan lain. Saat dikonfirmasi  pimpinan redaksi media harianmetropolitan.co.id, Jenly Lengkong mengaku itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dirinya merasa tidak salah jika temuan itu dipublis dilaman facebook miliknya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ia mengaku tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap pemilik perusahaan media harianmetropolitan.co.id dan media lainnya, apakah ada dirugikan atau tidak, ironis bukan?. Ucapan tak senonoh acap kali keluar dari mulut pimpinan  redaksi Keprinews.co ini. “Kau itu bodoh, memaksakan orang klarifikasi, kecuali mau masuk ke dia, arah utara,” ucapnya membingungkan.

Baca Juga :  Lomba Bercerita Tingkat SD/MA, Wan Zuhendra Komitmen Tingkatkan Fasilitas Pendidikan

Saat ditanya, apakah dirinya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, tidak menjawab. Usut punya usut, tindakan Jenly Lengkong ini patut diduga ada unsur kepentingan pribadi, lantaran pencairan dana media miliknya tidak dilaporkan oleh biro Kabupaten Natuna secara terbuka.

Pemimpin redaksi harianmetropolitan.co.id meminta agar Jenly Lengkong dapat bersikap dewasa dalam menghadapi persoalan manejemen perusahaan miliknya. Apalagi, sampai menggunakan data hasil audit BPK untuk membuat status di media sosial, bernuansa ujaran kebencian, sungguh tidak terpuji. lihat foto :

(Postingan akun facebook @Jenly Lengkong pada tanggal 7 Juli 2020)

Tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 45 ayat 1, memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Jika persoalan ini mendapat ganjaran begitu berat, mengapa Jenly berani melakukan perbuatan demikian?. Apakah dirinya sudah kebal terhadap hukum?. Oleh sebab itu,  Rianto meminta agar akun facebook @Jenly Lekong menarik postingan bernada ujaran kebencian dilaman facebook miliknya, karna sudah merugikan pemilik media yang tidak bermasalah dalam data audit BPK.  “Datanya sengaja dipotong, atau memang segitu jumlah media berdasarkan data audit BPK,” tanya Rianto.

(Postingan akun facebook @Jenly Lengkong pada tanggal 9 Juli 2020)

Usai diwawancara, editor Keprinews.co, Jainal, mendadak meradang saat dirinya menghubungi pimpinan redaksi media harianmetropolitan.co.id, selang satu jam kemudian. “Jangan ganggu pimred saya, dia sedang sibuk buat berita,” ucapnya, tanpa menyadari, bahwa media harianmetropolitan sudah meminta ijin wawancara terlebih dahulu, terkait status akun facebook @Jenly Lengkong. Bahkan ia menantang wartawan. “Mana beritanya, kami tunggu aja pemberitaan dari abang,” ucapnya.

Saat ditelusuri dilaman sertifikasi wartawan website Dewan Pers, nama Jainal tidak ditemukan. Ia mengaku baru setahun sebagai wartawan. (*Pimred)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan