Kasus Pencabulan Anak di Jemaja Jadi Perhatian KPPAD Kepri

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Sebuah kasus dugaan pencabulan pada seorang anak berusia 9 tahun sebut saja Bunga (korban) di Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri menjadi perhatian Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

Informasi yang diperoleh KPPAD Kepri, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polsek Jemaja. Bahkan, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AM (37) berdasarkan keterangan dari korban. AM sendiri adalah ayah korban Bunga.

“Kasus ini memang sudah dilaporkan ke kita untuk dilakukan upaya monitoring pengawasan dan advokasi, bagaimana agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses yang diupayakan mengedepankan kepentingan anak,” ujar Ketua Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada wartawan di kantornya yang berada di Jalan Riau, Nomor 2, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).

Upaya tersebut dilakukan, lanjut Erry, setelah pihak keluarga Bunga (korban) yakni ibu dan paman korban membuat laporan ke KPPAD Kepri yang menilai belum mendapat keadilan dalam proses hukum kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, kita juga sudah meminta keterangan dari orang tua korban yang menilai bahwa sampai saat ini tidak ada keadilan. Dan dalam proses hukum, itu dinilai ada hal-hal yang diminta ditinjau kembali, termasuk dalam penetapan tersangka terhadap pelaku yang kebetulan adalah ayah dari korban,” ujar Erry.

Erry menerangkan, dalam kasus tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kepri untuk melakukan upaya asesmen psikologis terhadap korban.

“Asesmen sudah berlangsung beberapa kali oleh dua orang psikolog. Nantinya, hasil upaya asesmen dikumpulkan. Ada second opinion dari keterangan psikolog, sehingga ini menguatkan, apa sih yang sebenarnya terjadi,” ujar Erry.

Erry menerangkan, upaya asesmen psikologis sangat lumrah dilakukan dalam mempermudah upaya pengungkapan sebuah kasus dugaan pencabulan, dimana yang menjadi korban adalah anak.

“Kadang-kadang, anak-anak ada rasa takut, trauma, sehingga perlu ketenangan, sehingga perlu hadirnya lembaga lembaga lain, tidak hanya penyidik untuk membantu proses pengungkapan kasus,” ujar Erry.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Kuliner, Dispar Lingga Gelar Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Sajian Kuliner

Erry menerangkan, meski proses masih terus berjalan, namun berdasarkan masukan maupun keterangan yang dikumpulkan sementara sebagaimana dari laporan orang tua korban dan hasil assesmen psikologis terhadap korban, pihaknya menduga ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Meski proses ini masih berlangsung, tapi dari hasil yang sudah dilakukan beberapa kali, dalam kasus ini hasilnya ada dugaan pelaku lain. Dan yang ini, mungkin kita masih meragukan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, makanya perlu tindak lanjut.

Nanti akan ada gelar perkara, yang menghadirkan pihak-pihak terkait. Disitu ada penyidik, KPPAD, Psikolog, P2TP2A. Memang seperti itu kasus anak.

Tidak cukup hanya pihak kepolisian mengambil kesimpulan. Sehingga nanti apa yang disimpulkan tidak salah, tidak merugikan pihak lain dan menghukum yang benar-benar pelakunya. Siapa pelaku yang bertanggungjawab, tersangkanya, itulah yang akan diajukan ke meja hijau,” kata Erry.

Erry mengatakan, hasil rekomendasi dari psikolog yang melakukan asesmen psikologis kepada korban akan diberikan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tersangka dalam kasus ini. Erry berharap, agar dalam waktu dekat, kasus ini dapat terungkap.

“Dan jika dalam proses yang kami lakukan ini ada yang salah, nanti mungkin bisa saja dievaluasi. Memang, dalam penetapan tersangka, itu kewenangan penyidik.

Kami hanya akan memberikan masukan, bahan-bahan yang sudah ada, karena kami dari perlindungan anak, tentu kami masuk dari keterangan anak. Nah, dari keterangan anak yang didampingi psikolog itulah nantinya kita perjuangkan sebagai bahan pertimbangan untuk penyidik dalam menetapkan tersangka,” ujar Erry.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Beni, paman korban mengaku, jika kasus ini bukan saja dilaporkan ke KPPAD Kepri, namun juga ke pihak Polda Kepri.

“Kita berterima kasih kepada pihak Polda Kepri dan KPPAD Kepri yang telah menerima laporan kami. Kami berharap, kasus ini bisa dibuka secara terang benderang,” kata Beni.
(Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan