Pemilik Al-Baik Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id) Beberapa hari belakangan ini, tersiar kabar jika perusahaan Al-Baik terancam kolaps (bangkrut). Kabar tersebut diduga disebarkan melalui dua akun facebook dengan inisial A dan D.

Atas hal ini, pemilik Al-Baik, M Zulkamirullah merasa keberatan dengan kabar pada dua akun facebook tersebut. Ia juga membantah kabar tersebut.

Merasa keberatan, M Zulkamirullah yang didampingi Tim Pengacara Al-Baik dari M.Indra Kelana dan assosiates, Rijalun Sholihin Simatupang dan Rivaldhy Harmi akan melaporkan kedua akun facebook tersebut ke SPK Polres Tanjungpinang terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax).

“Kita akan melaporkan dua akun tersebut dengan tuduhan empat pasal,” ujar M Zulkamirullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Indra kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang saat akan membuat laporan polisi, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Indra, selain terkait kabar perusahaan terancam kolaps, dua akun media sosial tersebut juga diduga menyebarkan berita bohong dengan cara mengirim kabar bergambar tentang Al-Baik yang menjual barang ekpayer dan selundupan.

“Serta dikaitkan ke unsur unsur berbau SARA,” ujar Indra.

Dikatakan Indra, tuduhan pasal yang akan dimuat dalam laporannya ke polisi nantinya yakni pertama, melalui pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok mesyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan atau antar golongan (SARA),” katanya.

Kedua, lanjut Indra, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong.

Ketiga, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang perbuatan menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran.

“Keempat, dilaporkan dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal ini menjelaskan tentang perbuatan menyiarkan kabar tak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan keonaran,” jelas Indra.

Dikatakan Indra, bahwa Bang Joy, sapaan akrab M Zulkamirullah mengatakan, jika keuangan Al-Baik dalam kondisi sehat dan wajar saja. Hanya saja terjadi pengusutan dana saat audit keuangan internal karena ada masalah penghilangan sejumlah data dan sejumlah nilai keuangan.

“Hal itu sedang ditelusuri dalam proses hukum. Masih bisa diatasi oleh perusahaan besar ini,” ujarnya.

Indra malah balik bertanya terkait kabar terancam kolaps itu. Dan berita diduga bohong dari dua akun FB yang memainkan situasi musibah yang dialami kliennya.

“Memang Bang Joy sedang melakukan laporan polisi terkait adanya penyusutan dana perusahaan di internalnya. Tapi kabar bahwa perusahaan terancam kolaps atau arti kata pailit atau bangkrut itu adalah berita bohong dan tidak benar.

Gugatan di pengadilan niaga juga ngak ada. Kalau digugat ke pengadilan niaga itu baru terancam. Itu info dari siapa terancam kolaps? Ada pula di FB postingan barangnya ekspired dan selundupan. Ada pula masuk khilafah. Itu propaganda namanya,” ujar Indra.

Baca Juga :  Atas Dasar Nilai Tertinggi, Karimun Juara Umum MTQ Kepri Ke- VIII

Menurut Indra, Al-Baik adalah perusahaan yang sehat dan besar. Investasi yang kuat dari umat muslim untuk umat dan seluruh masyarakat.

“Jadi, kalau ada yang coba coba bermain propaganda dalam berita bohong itu, tentunya sudah harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Apalagi belakangan setelah ditelusuri. Dua akun FB yang diduga menyebarkan postingan yang dilaporkan ternyata sudah menghilangkan jejaknya. Tentu hal tersebut perlu diantisipasi oleh pihak yang kompeten seperti Polri yang memiliki sumber daya yang ahli bidang ITE.

“Mau akun itu dihapus pun. Kami percaya, mudah mudahan polisi bisa melacaknya. Karena kami yakin kemampuan Polri melakukan traking ini karena sumber dayanya dan alatnya canggih,” ujar Indra.

Hasil audit internal terkait uang selisih kurang atau lebih hitungan itu dikatakan Indra, dapat terjadi di usaha manapun. Sedangkan hal yang begitu bukanlah terancam kolaps atau dalam bahasa hukumnya perusahaan kolaps atau disebut pailit dan awam mengatakan bangkrut.

“Info penyusutan keuangan dapat kita tangani dengan proses audit dan proses hukum saja. Misalkan terungkap hasil audit keuangan. Cukup minta ganti kerugian. Kalau belum selesai urusannya lapor polisi saja. Itu sudah ada dilapor sama Bos Joy. Ngak perlu sampai kolapslah. Insya Allah,” kata Indra.

Kalaupun jika ditemukan nilai kerugian internal, lanjut Indra, hal itupun ditegaskan pemilik Al-Baik masih bisa diatasi oleh kolega usaha Al-Baik. Sehubungan dengan kuatnya pondasi kemitraan perusahaan yang membidangi retail ini.

Indra menjelaskan, terkait berita yang beredar ini, ragam solusi konsorsium sedang dibincangkan dan juga dukungan moril dari sesama kolega dan pengusaha muslim juga datang dari arah pintu mana saja.

Dikatakan Indra, kalaupun ada masalah uang kurang. Atau diduga terjadinya mal administrasi atau masalah pencurian sekalipun di perusahaan itu lumrah dapat terjadi dialami perusahaan atau profit lainnya. Bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan atau disebar-sebarkan.

“Beberapa usaha lain juga mungkin pernah mengalaminya. Ini kita sedang telusuri dan proses hukum. Ada apa sebenarnya yang terjadi di dalam manajemen perusahaan?. Itu saja,” jelasnya.

Berdasarkan analisa hukumnya, sambung Indra, tersiarnya kabar tidak benar tentang Al-Baik terancam kolaps dengan ragam tuduhan itu sudah memenuhi unsur pidana.

Advokat muda ini menyampaikan, seharusnya yang menjadi sumber dan penyebar kabar tidak benar tentang Al-Baik itu malu dan minta maaf kepada perusahaan.

“Minta maaf lah harusnya. Dosa loh. Malulah. Kalau terancam, siapa yang ancam?. Kabar (Al-Baik) terancam kolaps itu mengada-ada. Siapa narasumbernya itu?. Siapa yang menyebarkan kabar kolaps itu, tobatlah!,” tutupnya.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan