Dua Tersangka Kasus Korupsi IUP OP Bauksit di Bintan di Tahan Kejati Kepri

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri periode tahun 2018 dan 2019.

“Ya, sudah (penahanan-red),” kata Kepala Kejati Kepri, Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Penerangan Kejati, Ali Rahim kepada harianmetropolitan.co.id, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, kedua tersangka ini sempat tidak memenuhi surat panggilan penyidik pada Rabu (2/9/2020) lalu. Satu tersangka beralasan sedang sakit dan satu lagi tanpa keterangan.

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan tersebut yakni tersangka berinisial AR dan BSK. Keduanya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama menjalani proses hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 10 dari 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri terlebih dahulu pada, pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Al-Muhajirin Setelah Revitalisasi, Ansar: Masjid Merupakan Sarana Membetuk Karakter Manusia

Kesepuluh tersangka yang ditahan tersebut yakni AJ yang merupakan eks Kadis ESDM Provinsi Kepri, AT yang merupakan mantan Kepala PTSP Provinsi Kepri dan tersangka berinisial WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wagiyo mengatakan, para tersangka sebelumnya dilayangkan surat panggilan oleh penyidik terlebih dahulu.

Dan hanya 10 orang yang memenuhi panggilan, sementara dua orang tersangka berinisial AR dan BSK tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Ada dua orang yang tak hadir, satu beralasan sakit dan satu tanpa keterangan. Kita akan memanggil keduanya kembali dalam waktu dekat,” ujar Wagiyo. Rindu Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan