Anggaran Pilkada KPU Anambas, Rawan Dikorupsi?

(Foto: Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman)


harianmetropolitan.co.id,
Anambas—  “Buruknya” transparansi penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai Rp14,22 miliar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, jadi buah bibir di masyarakat, pasca media harianmetropolitan menyorot anggaran Pilkada, edisi lalu. Nama KPU Anambaspun langsung “tenar”, karna berita itu membuka tabir “gelap” kinerja lembaga penyelenggaran pemilu ini.

Edisi lalu, informasi belanja anggaran Pilkada Anambas dalam Rencana Umum Pengadaan “terselubung”, lantaran tidak semua item kegiatan belanja barang dan jasa masuk dalam Rencana Umum Pengadaan, sesuai amanat Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, dan undang-undang no 8 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

baca:https://harianmetropolitan.co.id/2020/09/29/ada-apa-kpu-anambas-sembunyikan-penggunaan-anggaran-pilkada/

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman, saat dikonfimasi wartawan media harianmetropolitan di ruang kerjanya, Rabu 30 September 2020, perihal tersebut, angkat bicara. Ia berdalih, anggaran Pilkada Anambas direvisi KPU Republik Indonesia, namun saat ini sudah dimasukkan dalam Rencana Umum Pengadaan. “Sudah kami masukkan,” ucapnya.

Saat diwawancara, Kaharazzaman tidak sendiri. Ia didampingi staff KPU Kepulauan Anambas, Fuzri. Kepada wartawan, Fuzri mengatakan hal serupa. “Untuk masuk dalam Rencana Umum Pengadaan tersebut harus melewati aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga dulu, kemudian diupload,” timpalnya. Benarkah demikian?.

Dalam Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 22 ayat 1 berbunyi, pengumuman Rencana Umum Pengadaan Kementrian Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Artinya, begitu NPHD Pilkada Anambas disetujui oleh pemerintah daerah, sejatinya seluruh kegiatan belanja barang dan jasa sudah harus diumumkan.

Jikalau ada perubahan, dalam pasal 5 juga dijelaskan, dapat direvisi kembali. Namun faktanya, KPU Anambas baru melakukan perbaikan di tanggal 30 September 2020. Celakanya, ada beberapa item belanja barang dan jasa sudah dikerjakan terlebih dahulu, tanpa masuk dalam Rencana Umum Pengadaan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, dibawah pimpinan Jufri Budi, terbilang cukup berani menerobos aturan presiden. Biasanya, perilaku ini melibatkan PA/KPA, PPTK dan Bendahara. Lantas, siapakah otak dibalik perbuatan melawan hukum tersebut?. Bukankah hal ini merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan?.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Minta Pemda Anambas, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Menurut Nafri Hartoyo (Widyaiswara Balai Diklat Malang) dalam laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, mengumumkan rencana umum pengadaan merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa.  Apabila salah satu tahapan saja dilanggar, maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. “Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum, apakah ada kegiatan sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan atau tidak,” tulisnya.

Dibredel sejumlah pertanyaan, Kaharuzzaman sangat irit bicara soal penggunaan anggaran belanja jasa publikasi media massa senilai Rp600 juta untuk jasa event organizer dan penyiaran televisi. Bahkan, ia bungkam terkait pagu anggaran publikasi untuk media cetak dan elektronik (Online). Lalu, apa sajakah item kegiatan dalam Rencana Umum Pengadaan di KPU Anambas?. Lihat tabel.

(Item belanja barang dan jasa untuk Pilkada di KPU Anambas tahun 2020)

(Item belanja barang dan jasa untuk Pilkada di KPU Anambas tahun 2020)    

Dari kegiatan belanja barang dan jasa di KPU Kabupaten Anambas, terdapat sejumlah anggaran “janggal” seperti  belanja jasa event organizer dan penyiaran televisi senilai Rp600 juta, dan anggaran debat publik/debat terbuka antar pasangan calon sebesar Rp600 juta.

Kaharuzzaman menjelaskan, anggaran jasa event organizer dan penyiaran televisi, untuk kegiatan debat paslon. “Debat akan dilaksanakan maksimal tiga kali, minimal satu kali, tergantung kesepakatan antara paslon dan rencananya akan mengunakan media TV luar daerah.

Lalu, anggaran debat publik/debat terbuka antar pasangan calon sebesar Rp600 juta digunakan untuk apa saja?. Jika ditotal, untuk dua item kegiatan belanja barang dan jasa kegiatan debat Pilkada Anambas, akan menelan anggaran Rp1,2 miliar. Fantastis bukan?. Simak ulasannya edisi mendatang, terkait anggaran “janggal” lainnya. (*Roza Padri/Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan