Sekretaris KPU Anambas Kebal Hukum, Pengadaan APK Dan BK Kangkangi Aturan Presiden?

(foto: Sekretaris KPU Kabupaten Anambas, Kaharuzzaman)

harianmetropolitan.co.id, Anambas— Proyek pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas jadi preseden buruk pengadaan barang dan jasa. Sejumlah regulasi, mulai dari Perpres no 16 tahun 2018 dan Perlem LKPP no 7 tahun 2018, dikangkangi, terkesan “kebal” hukum.

Redaksi media harianmetropolitan mencacat, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, untuk pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Anambas tahun 2020.

Pertama, pengadaan APK dan BK masih satu mata anggaran kegiatan (MAK) yaitu untuk pengadaan alat peraga kampanye adalah 06.3364.034.001.051.0N.521811 sama hal nya dengan pengadaan bahan kampanye. Namun hal ini dibantah  Sekretaris KPU, Kaharuzzaman, saat dikonfirmasi, Kamis 29 Oktober 2020. Padahal, data itu di isi sendiri oleh lembaga KPU Anambas. (lihat tabel MAK)

 

 

Kedua, pengadaan APK dan BK masih satu jenis dan satu mata anggaran kegiatan, seharusnya anggaran APK senilai Rp180juta dan BK 180juta disatukan sehingga melewati mekanisme tender (lelang) bukan Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 20 ayat 2d berbunyi, PA/KPA dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi dan Perlem LKPP No 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 24d.

Ketiga, pengadaan APK dan BK tidak ditemukan dalam sistim layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Padahal, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, wajib hukumnya masuk dalam LPSE agar publik tau siapa pemenang tender atau pemenang proyek non tender (PL) yang dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi  yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini merujuk pada aturan Perlem LKPP No 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 26 ayat 6a, b dan c.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI terhadap Kejati Kepri, KPK, BPK dan BPKP

Keempat, pengajuan pembayaran pengadaan APK dan BK sudah dilakukan sejak 19 Oktober 2020, sementara  data proyek baru diperbaharui dalam rencana umum pengadaan KPU Anambas tanggal 28 Oktober 2020. Padahal, dalam mekanisme pangadaan barang dan jasa pemerintah, harus terlebih dahulu dimasukkan dalam rencana umum pengadaan baru dikerjakan sesuai Prepres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 22 ayat 5. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab transparansi penyelenggara negara dalam mengelola keuangan.

Lalu, dari sekian banyak dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, untuk pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Anambas tahun 2020, apakah persoalan diatas masuk kategori menyalahgunakan kewenangan atas jabatan?. Adakah sanksi pidananya?.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), menyebut, bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00”.

Lalu, apakah sanksi ini dapat di “jerat” pada Sekretaris KPU Anambas, nota benenya PA/KPA KPU Anambas?. Pertanyaan ini tentu menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum selanjutnya. (*Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan