KPU Anambas Totalitas, Debat Publik di Zona Merah Covid19

(foto: Komisioner Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Jumadil Hakim)

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas dalam bayang- bayang covid19. Publik pun cemas, sebab angka penyebaran covid19 di Anambas meningkat signifikan.

Kecemasan ini wajar, sebab publik tidak tau bagaimana langkah KPU Anambas bila terjadi hal yang tidak diinginkan pada para paslon, usai pelaksanaan debat di Kota Batam, nota benenya zona merah covid19.

Apalagi, di tengah singkatnya tahapan kampanye, tentu dapat “merugikan” para paslon, jika tidak dapat berkampanye akibat harus melakukan isolasi mandiri.

Terkait persoalan ini, Komisioner Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia KPU Anambas, Jumadil Hakim, menegaskan, bahwa pelaksanaan debat publik mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukannya, apalagi, hal itu sudah dibicarakan dalam rapat bersama ketiga paslon.

Ia menerangkan, bahwa KPU Anambas akan mengingatkan para paslon untuk mentaati protokol kesehatan. Bahkan, sebelumnya ia sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian.

“Nanti saat berangkat ke Batam, kami akan koordinasi juga dengan satgas covid19 dan pihak kepolisian setempat,” ucapnya.

Selain itu, pihak penyedia (perusahaan televisi) juga telah diingatkan agar mempersiapkan prokes covid19 di lokasi debat, hingga ke penginapan paslon.

“Sebelum dan sesudah keberangkatan debat publik, paslon juga akan di rapid test,” katanya, Ahad 8 November 2020, malam.

Kondisi geografis Kabupaten Anambas serta keterbatasan jaringan internet dan signal, disebut sebagai faktor utama mengapa debat publik tidak dilaksanakan di Kabupaten Anambas.

Jumadil Hakim mengaku, KPU Anambas ingin masyarakat Anambas mengetahui visi misi para kandidat dan hal itu hanya dapat diwujudkan melalui media televisi nasional yang dapat diakses melalui parabola maupun tv kabel. “Agar tidak tibul kesan KPU Anambas mengadakan kegiatan debat publik asal – asalan,” katanya.

Baca Juga :  14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Asahan Ikuti Uji Kompetensi

Faktor lain, untuk mendatangkan kru media televisi nasional tentu akan memakan biaya besar, dan tidak ada jaminan pula, sebab kru juga berasal dari zona merah, sehingga langkah terbaik adalah memberangkatkan paslon ke Kota Batam.

Ia menyadari keselamatan masyarakat adalah prioritas, namun, jika dipaksakan di Anambas, kegiatan nya tidak akan berjalan maksimal, seperti pengundian nomor urut calon beberapa waktu lalu.

“Semua tentu sudah dilakukan evaluasi, sehingga diputuskan dilaksanakan di Kota Batam. Belum lagi, pendukung para paslon juga akan membludak jika di adakan di Anambas, dan tentu sangat riskan penyebaran covid19,” ucapnya.

Debat publik juga hanya akan dilaksanakan satu kali, sesuai permintaan para paslon, dan pelaksanaannya dijadwalkan tanggal 16-18 November 2020.

Ia berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan dijauhkan dari penyakit covid19. Ia mengingatkan agar para paslon dapat mentaati protokol kesehatan termasuk tim kampanye yang nanti ikut serta.

Dalam anggaran belanja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas tahun 2020, debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas dianggarkan senilai Rp600 juta, satu paket, untuk belanja jasa event organizer dan penyiaran di televisi. Namun, Jumadil Hakim enggan membeberkan, debat ini akan disiarkan melalui televisi mana.

Selain anggaran debat publik, ada juga anggaran untuk iklan kampanye paslon. Dimana, iklan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati dapat ditayangkan melalui media online, media cetak dan elektronik, dengan durasi waktu selama 14 hari.

Data anggaran belanja KPU Anambas tercatat, iklan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020 dianggarkan senilai Rp171.500.000. (*Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan