Hilangkan Hak Pilih, Anggota KPU Anambas Terancam Pidana?

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, Novelino, emosi saat dikonfirmasi terkait dugaan penghilangan hak pilih warga pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pejabat yang memakan gaji dari hasil pajak masyarakat ini tanpa alasan jelas langsung mematikan telpon selulernya, Kamis 10 Desember 2020.

Arogansi anggota KPU Anambas ini jelas berbanding terbalik dengan slogan yang di gadang-gadang KPU selama ini, melayani sepenuh hati.

baca: https://harianmetropolitan.co.id/2020/12/09/kpu-anambas-hilangkan-hak-suara-pemilih/

Padahal, klarifikasi sangat diperlukan, karna persoalan ini menyita perhatian masyarakat, sebab, KPU Anambas sudah mendapat kucuran dana puluhan miliar, namun masih ada pemilih diduga tidak dilayani hak pilihnya.

(foto: Surat model A5 untuk pemilih pindah TPS)

Hal ini dialami Abdullah Muhammad Iksan, pegawai di Kejaksaan Tarempa. Ia sangat kecewa atas sikap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas, karna tidak dapat memilih, padahal sudah mengurus A5 sesuai arahan komisioner KPU Anambas, Novelino.

Bahkan, di PKPU 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan, jelas sekali diatur, bahwa KPU harus melayani pemilih yang dipastikan tidak mampu datang ke TPS.

Jika PKPU 18 tahun 2020 ini tidak dilaksanakan, penyelenggara pemilihan kepala daerah dapat di jerat UU 10 tahun 2016 perubahan ketiga atas UU 1 tahun 2015, pasal 178, dengan bunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Lalu apa tanggapan Ketua KPU Anambas, Jufri Budi?. Secara teknis, ia menyarankan agar ditanyakan langsung pada Novelino, sebab itu menjadi tanggung jawabnya. Ia sempat meradang, saat dibredel sejumlah pertanyaan yang di anggap bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Tanyakan dengan Novelino. Kalau ada yang keberatan, kami sudah siap mengatasi jika ada yang melaporkan ke DKPP atau delik pidana pemilu,” ucapnya.

Setali tiga uang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Anambas juga demikian. Ia mengaku, persoalan itu bukan terjadi di TPS, melainkan antar Komisioner KPU Anambas dengan pemilih bernama Abdullah Muhammad Iksan. “Dari laporan jajaran kami tidak ada persoalan itu,” ucapnya.

Namun, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari KPU Anambas, mengapa menuding ada kesepakatan antara KPPS, PTPS dan saksi, untuk tidak melayani saudara Abdullah Muhammad Iksan. “Jadi tidak benar itu. Pada prinsipnya, jajaran Bawaslu tidak ada istilah kata sepakat atau tidak sepakat. Jika ada persoalan teknis, itu kami serahkan pada jajaran KPU,” ucapnya. “Kalau ada pemilih dirugikan, silahkan lapor pada Bawaslu Anambas,” tambahnya.

Hingga kini, KPU Provinsi Kepulauan Riau belum dapat di konfirmasi terkait persoalan yang menjerat anggotanya. (Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan