Bupati Perintahkan Kadis DP3 Anambas Segera Agendakan Audensi ke KKP RI

harianmetropolitan.co.id, Anambas-
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas menyampaian pernyataan sikap terkait tentang penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 59 tahun 2020, di halaman Kantor PSDKP Anambas Desa Tarempa Timur, Rabu 23 Desember 2020.

Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedi Syaputra, menyampaikan, pernyataan sikap tersebut yakni kepada PSDKP Anambas.

Pertama, menolak permen KP 59 tahun 2020 terkait di izinkannya alat penangkapan ikan (API) cantrang hela dan pukat (trawls atau pukat harimau) ada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna).

Kedua, alat penangkapan ikan cantrang hela (trawls atau pukat harimau) tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan. Alat tangkap tersebut sebelumnya dilarang dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan pengguna alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan diwilayah pengelola perikanan Republik Indonesia.

Ketiga, alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna) akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Keempat, alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna) mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal.

Baca Juga :  Layanan Indihome Telkom dan Sinyal 4G LTE Akan Hadir di Kabupaten Anambas

Kelima, nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal – kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT atas izin kementerian kelautan dan perikanan berjumlah 830 unit dengan berbagai jenis alat tangkap yang tersebar dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna) yang sering melakukan pelanggaran dizona tangkap.

Keenam, memicu kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armada dari 1-10 GT dengan pancing ulur, sedangkan alat penangkapan kapal ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dengan armada dari 30 GT sampai 150 GT menggunakan alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

Menyikapil perihal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan, Effi Sjuhairi, mengatakan, dalam waktu dekat ia akan mengadakan agenda audensi ke Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP), sesuai dengan perintah kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tidak hanya itu, DPPP juga membahas terkait kapal pukat mayang yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Insyaallah dilakukan audensi ke KKP RI diawal Januari 2021,” ucap Effi Sjuhairi. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan