Polda Kepri Bekuk Dua Tersangka Kasus Curas

Batam- (harianmetropolitan.co.id). Setelah menerima Laporan dari korban tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung merespon cepat dan melakukan pencarian.

Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan inisial AF yang berada di kos-kosannya di wilayah Batu Merah, Kota Batam.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban. Kejadiannya terjadi di wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 Wib,” katanya.

Adapun kronologis kejadian, sambung Harry, yaitu pada pukul 20.59 Wib, korban berinisial EI yang berprofesi sebagai Driver Taxi Online yang sedang standby mencari penumpang di wilayah Nagoya Hill Kota Batam mendapatkan orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim.

“Dan yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu inisial JLT dan AF,” tutur Harry.

Selanjutnya, lanjut Harry, korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan.

Namun, sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.

“Setelah kendaraan berhenti, kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata,” jelas Harry.

“Mendapatkan laporan tersebut Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini,” tambahnya.

Harry mengutarakan, dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

Baca Juga :  Soerya Respationo Tampung Keluhan dan Usulan Beberapa Warga Desa Karimun

Dalam upaya melakukan pengungkapan ini, kata Harry, pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur.

Dilanjutkan Harry, jika tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan.

“Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun” ujar Harry.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus dikembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini, mengingat Inisial AF merupakan Residivis di kasus yang sama.

Kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari,” jelas Harry.

Harry menambahkan, pihaknya menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat.

“Kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” himbau Harry.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reskrimum yang sangat cepat merespon apa yang telah dilaporkannya dan apa yang telah terjadi kepada dirinya.

“Tidak sampai 1 X 24 jam, pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugasnya yang sangat baik sekali,” ucap korban EI. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan