DPRD Karimun Gelar Rapat Terkait SK Kementrian Kehutanan Tahun 2015

harianmetropolitan.co.id, Karimun– DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat terkait hutan lindung dan konsesi tambang di wilayah pemukiman masyarakat.

Banyak masalah di masyarakat sejak keluar SK Menteri Kehutanan tahun 2015. Hal ini dikatakan, Ketua Pansus Nyimas Novi Ujiani. “Akibat terbitnya surat menteri kehutanan tahun 2015,  mengakibatkan  tumpang tindih kepemilikan lahan, tidak tersentuhnya pembangunan serta warga tidak dapat memperjual belikan lahannya,” ujar Nyimas, Selasa 23 Februari 2021.

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengapresiasi terbentuknya pansus tentang kawasan hutan lindung dan konsesi tambang di wilayah pemukiman masyarakat.

Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat langsung ke lapangan sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat selesai.

Baca Juga :  Milenial Kreatif Ende Wuamesu Batam, Sepakat Dukung Soerya-Iman

Saat ini ada 900 hektar lahan warga yang terdampak SK Kementerian Kehutanan tahun 2015  di Kecamatan Merat Barat, Tebing, Moro dan Kundur. (N.Lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan