Program Wajib Belajar Berjalan Lancar, Berkat Dana BOS

(Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Natuna, Wan Tahriri)

Natuna- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikatakan, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Natuna, Wan Tahriri saat dikonfimasi, Senin 29 Maret 2021.

“Di tengah pandemi covid 19 ini membuat kondisi ekonomi menjadi sulit. Bagi para guru, terutama guru honorer, ini menjadi persoalan tersendiri. Maka, demi menunjang proses pembelajaran dari rumah agar maksimal, pemerintah memberikan bantuan, baik kepada siswa maupun tenaga pendidikan,” katanya.

Sementara itu di tempat berbeda, Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Natuna, Muhtar, menjelaskan, jenis dana BOS yang disalurkan disekolah ada tiga yaitu BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Di tahun anggaran 2021 ini, untuk sementara yang disalurkan hanyalah BOS Reguler. Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Untuk komponen pembiayaan dana BOS, ia memaparkan terdiri dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau pembayaran honor.

Baca Juga :  Berkunjung ke Tambelan, Ansar Serahkan Bantuan Hibah untuk Rumah Ibadah

“Kalau untuk sekolah menengah keatas itu merupakan kewenangan provinsi. Adapun besaran dana BOS yang disalurkan ke sekolah berbeda antara SD dan SMP. Untuk SD Rp1.220.000/siswa dan untuk SMP Rp1.510.000/siswa dan disalurkan dalam tiga tahap. Dana BOS disalurkan oleh kementerian langsung ke rekening sekolah penerima dana BOS,”katanya.

Ia melanjutkan, jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dimasing-masing sekolah. Data siswa yang menjadi dasar pembayaran dana BOS untuk tahap I dan tahap II tahun 2021 diambil dari data DAPODIK per 31 Agustus tahun 2020 dan untuk tahap III dan tahap I tahun berikutnya diambil dari data DAPODIK per 31 Agustus 2021.

“Jumlah peserta didik di Kabupaten Natuna, SD sebanyak 8791 orang dan SMP sebanyak 3349 orang,” katanya.

Sekolah yang berada di daerah khusus yang dikecualikan berdasarkan jumlah murid ditetapkan oleh kementerian, yaitu jumlah sekolah yang jumlah siswanya yang kurang 60 orang siswa maka alokasi dana BOSnya dihitung sebesar 60 siswa.

“Jumlah sekolah di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam pengeculian alokasi dana BOSnya berdasarkan jumlah murid, ada 20 sekolah dasar dan 10 sekolah menengah pertama,” imbuhnya. (red)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan