Baru Keluar, STR Kapolri Langsung di Cabut

(Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. foto/int)

JAKARTA– Pasca terbitnya surat telegram Polri (STR), soal larangan bagi media dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau arogansi, mendapat “kritikan” dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka meminta agar STR itu dicabut, meski pihak kepolisian mengaku STR itu untuk media di internal kepolisian. “STR itu dikhususkan bagi bidang Humas di seluruh jajaran Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari VOI. id, Selasa 6 April 2021.

Tidak lama setelah itu, Polri resmi mencabut surat telegram rahasia itu, di tandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Diundur dari Jadwal Semula 31 Mei 2021

Belum diketahui pasti apa alasan pencabutan itu. Namun, pencabutan itu berdasarkan empat refrensi, diantaranya, Pertama, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kedua, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Ketiga, Peratuan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman prilaku penyiaran, dan terakhir.

Keempat, Surat telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor tentang pelaksaaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan