Mudik, Jangan Pakai “Kedok” Perjalanan Dinas

(Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Adamsyah. foto/Rian)

NATUNA– Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Adamsyah, mengaku, belum menerima edaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Biasanya edaran Menpan RB diteruskan ke provinsi dulu, setelah itu ke daerah (BKPSDM). Kita tunggu saja,” ucapnya pada harianmetropolitan, Jumat 9 April 2021.

Namun, ia menerangkan, secara umum, ASN sudah tau ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021, tentang larangan mudik bagi ASN, 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik sendiri tidak hanya pada ASN tapi pada pegawai honorer di Natuna. Nah, jika nanti edaran itu sudah sampai, tinggal menunggu arahan bupati bagaimana teknisnya.

Baca Juga :  Pemda Natuna Siapkan Rp30 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi

“Contoh, pegawai tugas di Ranai, tapi melakukan perjalanan dinas ke Kecamatan Serasan di tanggal 6-17 Mei, apakah diperbolehkan atau tidak, akan dituangkan dalam edaran itu,” katanya.

Namun, karna ini sudah merupakan arahan dari pemerintah pusat, maka ia menghimbau seluruh ASN dan pegawai honorer di Natuna tidak melakukan perjalanan, selain perjalanan dinas. Itupun harus bersifat urgent. “Karna kita dituntut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi harus konsisten,” terangnya.

Ia juga berpesan, agar tidak ada “kedok” perjalanan dinas sekalian mudik. “Sebab perjalanan dinas itu minimal tiga hari, maksimal satu minggu. Jika ada melebihi batas waktu perjalanan dinas, bisa kena sanksi,” katanya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan